Kemenkumham: Status PDSI Ormas Bukan Organisasi Profesi
PDSI tercatat di Kemenkumham sejak 10 April 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) didaftarkan sebagai organisasi massa (ormas). Mereka tak terdaftarkan sebagai organisasi profesi kedokteran.
Kepala Bagian Humas Kemenkum HAM, Tubagus Erif Faturahman mengatakan bentuk tersebut sudah dimohonkan kepada pemerintah sebelum organisasi itu resmi dibentuk.
"Iya, kalau seperti ini kan, mau gak mau sebagai ormas. (PDSI) belum sebagai organisasi profesi, enggak," ungkap Erif kepada media di Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2022 lalu.
Ia mengatakan PDSI bisa saja mengubah dari status perkumpulan menjadi organisasi profesi. Tetapi, PDSI, kata Erif, harus kembali mengajukan surat permohonan kepada pemerintah untuk mengubah bentuk organisasi tersebut.
"Kami gak tahu ya apakah mereka mau menjadi organisasi profesi atau enggak," katanya lagi.
Pengesahan PDSI ke Kemenkum HAM berdasarkan surat keputusan nomor:AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara.
Lalu, apakah PDSI nantinya juga berkeinginan menjadi organisasi profesi yang dapat mengeluarkan kewenangan rekomendasi izin praktik bagi dokter?
Baca Juga: Anak Buah Terawan Deklarasikan PDSI, Organisasi Tandingan IDI?
1. UU hanya mengakui dua organisasi profesi yakni IDI dan PDGI
Sementara, menurut anggota dewan pertimbangan IDI, Hasbullah Thabrany, sulit bagi PDSI untuk menjadi organisasi profesi. Sebab, di dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 mengenai praktik kedokteran, hanya ada dua organisasi profesi yang diakui. Pertama adalah IDI untuk dokter dan kedua PDGI untuk dokter gigi.
"Setiap orang boleh saja mendirikan organisasi kemasyarakatan. Tapi, kalau organisasi profesi karena berbeda dari ormas, sesuai dengan UU Praktik Kedokteran yang diakui hanya dua yakni IDI dan himpunan dokter gigi atau PDGI," ungkap Hasbullah kepada media di Jakarta, Kamis, 28 April 2022 lalu.
Ia menambahkan di luar dari dua organisasi itu, bila tiba-tiba ada organisasi baru yang mengklaim juga sebagai organisasi profesi maka tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pemberian surat izin praktik bagi dokter. Dalam pandangan Hasbullah, pembentukan PDSI tak terlepas dari peristiwa pemecatan Terawan Agus Putranto dari IDI.
"Walaupun PDSI menepis hal itu ya, tapi kan sulit dibantah. Memang sebagai organisasi ada persoalan dan perbedaan pendapat, itu kan selalu ada. Menurut saya kalau ada kasus-kasus di IDI, tidak perlu seperti terjadi di dalam organisasi politik, kalau ada yang tidak puas lalu bikin parpol baru," tutur dia.
Ia menambahkan di dalam organisasi profesi dokter tak perlu meniru apa yang terjadi di dalam politik.
Editor’s picks
Baca Juga: PDSI: Kami Siap Jadi 'Rumah Baru' Terawan Bila Tak Nyaman di IDI