Kementerian BUMN Resmi Nonaktifkan Sofyan Basir
Direktur Human Capital Management jadi Plt Dirut PLN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN resmi menonaktifkan Sofyan Basir dari posisinya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero). Konfirmasi itu diperoleh dari Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro.
"Saya sudah dapat informasi bahwa Dewan Komisaris PLN sudah menonaktifkan yang bersangkutan (Sofyan Basir). Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," ujar Imam seperti dikuti dari Antara, Kamis (25/4).
Sofyan dinonaktifkan dari posisinya sebagai dirut setelah diumumkan menjadi tersangka korupsi PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/4).
Namun, ketika diumumkan sebagai tersangka, posisi Sofyan sedang tidak berada di Indonesia. Mantan Dirut BRI itu sedang melakukan kunjungan kerja ke Prancis. Lalu, apa pertimbangan Kementerian BUMN menonaktifkan Sofyan?
Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1
1. Keputusan Kementerian BUMN sesuai anggaran dasar perusahaan
Menurut Imam, keputusan untuk menonaktifkan Sofyan dilandasi aturan anggaran dasar perusahaan.
"PLN itu perusahaan besar, strategis, dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Jadi, (Sofyan Basir) harus dinonaktifkan," kata Imam.
Baca Juga: Sofyan Basir Berada di Prancis Saat Ditetapkan Jadi Tersangka