Komisi II Sepakat Revisi PKPU yang Atur Batas Usia Capres-Cawapres
Revisi PKPU buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR menyepakati perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait syarat bakal capres dan cawapres. Perubahan itu menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 /PUU-XXI/2023 yang diketok pada 16 Oktober 2023.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI menyetujui satu Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Setuju?" tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat komisi II DPR pada Selasa (31/10/2023) malam.
"Setuju!" kata anggota komisi II DPR lainnya.
Doli pun mengetok hasil kesimpulan rapat konsultasi yang sudah digelar sejak pukul 20.00 WIB itu. Selain kesepakatan merevisi PKPU pascaproses pendaftaran bakal capres dan cawapres, Komisi II DPR menyepakati dua rancangan peraturan Bawaslu.
Pertama, Rancangan Perbawaslu mengenai pengawasan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Kedua, Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye saat pemilu.
Namun, Komisi II memberikan catatan bahwa PKPU sepakat direvisi asalkan input dari parlemen turut diperhatikan.
Baca Juga: Sidang MKMK, Denny Indrayana Ungkap Mega Skandal Mahkamah Keluarga
Baca Juga: Terima Pendaftaran Gibran, KPU Dilaporkan ke PN Jakpus
1. Ketua Komisi II wanti-wanti sidang konsultasi tidak fokus bahas subtansi putusan MK
Saat memimpin sidang, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sudah mewanti-wanti pertemuan itu adalah rapat konsultasi. KPU dan Bawaslu meminta rapat itu diadakan karena ada perubahan peraturan.
"Maksudnya supaya kita tetap proporsional saja. Urusan putusan Mahkamah Konstitusi yang seperti banyak disampaikan oleh bapak dan ibu, saya kira bukan ranah kita untuk membahas substansinya di sini," ujar politisi Partai Golkar itu di ruang sidang pada Selasa malam.
Doli menambahkan, anggota dewan yang ingin mempersoalkan putusan MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, bisa menyampaikan pendapat melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Apakah kita harus menunggu keputusan MKMK, dulu ketika teman-teman KPU mengajukan peraturan KPU tentang peraturan pilpres, Mahkamah Konstitusi juga sedang bersidang, membahas tentang putusan yang akhirnya perubahan itu. Jadi, waktu itu kita gak menunggu juga putusan MK berubah atau tidak," tutur dia.
Di sisi lain, jika putusan MKMK menghasilkan perubahan peraturan kembali, Doli mengingatkan, KPU harus kembali mengubah aturan.
Editor’s picks
"Ya, memang begitu aturannya. Jangan diketawai. Hukumnya begitu. Sesuai perintah UU, KPU harus konsultasi lagi ya konsultasi lagi dengan komisi II DPR," ujarnya.
Baca Juga: Usman Jawab Santai soal Mahkamah Keluarga: Keluarga Bangsa Indonesia
Baca Juga: KPU Dihujani Pertanyaan Komisi II DPR soal Pendaftaran Prabowo-Gibran