Usman Jawab Santai soal Mahkamah Keluarga: Keluarga Bangsa Indonesia

Anwar Usman dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjawab santai soal istilah Mahkamah Keluarga. Sebutan bernada negatif itu muncul seiring Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Istilah tersebut ramai jadi pembahasan lantaran Putusan MK dianggap memberikan karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Anwar Usman sendiri merupakan paman Gibran.

"Benar, keluarga bangsa Indonesia. Gitu," kata Anwar Usman usai menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di kawasan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Sebagai informasi, Anwar Usman sebagai terlapor menghadiri sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran kode etik.

1. Jabatan milik Allah

Usman Jawab Santai soal Mahkamah Keluarga: Keluarga Bangsa IndonesiaKetua MK Anwar Usman saat memimpin sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (23/02) di Ruang Sidang MK (dok. Humas MK)

Dalam kesempatan itu, Anwar juga menanggapi soal aturan yang menyebut hakim konstitusi harus mundur apabila perkara yang ditangani berpotensi terjadi konflik kepentingan yang melibatkan dirinya. Aturan itu terdapat dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menanggapi hal itu, Anwar Usman menegaskan, yang menentukan jabatannya ialah Tuhan.

"Yang menentukan jabatan milik Allah, Tuhan yang maha kuasa," tutur dia.

Baca Juga: Sidang MKMK, Denny Indrayana Ungkap Mega Skandal Mahkamah Keluarga

2. Laporkan Anwar Usman ke MKMK, Denny Indrayana singgung UU Kekuasaan Kehakiman

Usman Jawab Santai soal Mahkamah Keluarga: Keluarga Bangsa IndonesiaSidang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman (YouTube/Mahkamah Konstitusi)

Sebelumnya, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, membeberkan argumentasi hukum bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 diduga direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga. Sehingga putusan itu seharusnya tidak sah.

Anwar Usman sendiri merupakan adik ipar dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sehingga, Anwar Usman punya hubungan kekeluargaan dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Adapun, Putusan MK itu dinilai memberikan karpet merah bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.

Denny lantas mengutip Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika ia tidak mundur.

"Lihat Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman," kata Denny selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan MKMK, Selasa (31/10/2023).

Secara lengkap, Pasal 17 ayat 5 dan 6 UU Kekuasaan Kehakiman itu berbunyi:

(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Terima Pendaftaran Gibran, KPU Dilaporkan ke PN Jakpus

3. Denny nilai aturan itu mengikat hakim konstitusi

Usman Jawab Santai soal Mahkamah Keluarga: Keluarga Bangsa IndonesiaMantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana (dok istimewa)

Lebih lanjut, Denny menganggap beleid itu juga mengikat untuk hakim konstitusi, walaupun MK bukan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).

Dia secara khusus menyoroti, kata "hakim" di pasal itu ditulis dengan huruf "h" kecil, bukan kapital "Hakim". Oleh sebabnya dia memaknai hanya untuk hakim agung dan peradilan di bawahnya.

"Memang ada yang berpandangan bahwa ketentuan tidak sahnya putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) di atas hanya berlaku untuk Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya tetapi tidak untuk MK," kata dia.

"Yang artinya, ('hakim' dengan huruf 'h' kecil) artinya generik berlaku untuk semua hakim," lanjut dia.

Dalam kesempatan itu, Denny juga menyinggung soal pernikahan pernikahan Anwar Usman dengan adik Jokowi, Idayati dalam sidang pemeriksaan pelapor yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Denny sebagai pihak pelapor melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman yang dinilai memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran untuk maju sebagai cawapres.

Dia mengungkapkan, pernikahan Anwar Usman itu merusak independensi MK. Sehingga diduga membuka intervensi Jokowi ke MK.

"Rusaknya independensi MK tersebut paling tidak dimulai dengan pernikahan hakim terlapor dengan Idayati, adik Presiden Jokowi, bagaimanapun pernikahan itu membuka potensi intervensi Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi menjadi lebih terbuka," kata Denny.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya