Korban Perkosaan di Kemenkop UMKM Bakal Ajukan Praperadilan SP3 Kasus
Korban tak pernah merasa mencabut laporan dari Polres Bogor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum dan pendamping korban pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UMKM, Ratna Batara Munti, mengatakan kliennya bakal mengajukan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang pernah diterbitkan oleh Polres Kota Bogor.
SP3 itu diterbitkan pada Maret 2020, lalu tak lama setelah korban (ND) menikah dengan pelaku pemerkosaan (ZPA).
"Rencana itu kan pelaporannya di Kota Bogor. Jadi, kita (akan bawa) ke PN Bogor. Kalau untuk kapan (gugatan) bakal diajukan, ini sekarang kami sedang diskusikan bersama ahli pidana yang akan menjadi saksi dari pihak kami," ungkap Ratna ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Rabu (26/10/2022).
Ia menegaskan inisiatif untuk menggugat SP3 yang pernah dirilis oleh Polres Kota Bogor bukan datang dari Kemenkop UMKM. Itu sudah menjadi keinginan pihak keluarga sejak awal 2022. Namun, baru dapat terealisasi di akhir tahun.
"Mudah-mudahan November, rencananya (mengajukan gugatan praperadilan). Itu sudah lama (mau mengajukan gugatan praperadilan). Kalau Kemenkop UMKM kan baru sekarang gara-gara isu ini menjadi ramai," kata dia.
Gugatan praperadilan ini dibutuhkan supaya majelis hakim menyatakan penyelidikan kasus perkosaan yang menimpa ND pada akhir 2019 kembali dibuka. SP3 itu diterbitkan oleh Polres Kota Bogor lantaran dianggap telah terjadi perdamaian antara ND dengan ZPA. Salah satunya, ZPA bersedia menikahi ND yang notabene ia perkosa pada 6 Desember 2019 lalu di Hotel Permata, Bogor.
Apakah korban mendapat intimidasi setelah kasus pemerkosaan ini mendapat perhatian di tingkat nasional?
Baca Juga: Investigasi Ulang Pemerkosaan di Kemenkop, Teten: Harus Beres Sebulan
1. Korban diputus kontrak sebagai tenaga honorer di Kemenkop UMKM, bukan mengundurkan diri
Lebih lanjut, Ratna mengatakan bahwa korban sudah tidak lagi bekerja di Kemenkop UMKM. Namun, ia tak lagi bekerja di sana lantaran mengundurkan diri seperti klaim kementerian, melainkan kontrak sebagai tenaga honorer diputus.
"Kontrak (kerja) korban justru diputus oleh kementerian. Tidak diperpanjang lagi. Mana ada sih korban mengundurkan diri? Tapi, lagi-lagi surat (pemutusan kontrak) mereka yang buat," kata Ratna.
Selain itu, kakak korban (R) yang sudah berstatus PNS di Kemenkop UMKM ikut terkena dampak, karena keluarga bersikeras mengusut kasus pemerkosaan ini. R tiba-tiba dimutasi dan ditempatkan satu ruangan dengan pelaku pemerkosaan.
Ayah korban pun yang juga sudah lebih dulu menjadi PNS di Kemenkop UMKM memilih pensiun dini, karena tidak kuat menahan tekanan batin atas kasus pemerkosaan yang menimpa putrinya.
Kini setelah kasusnya menjadi perbincangan publik, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki memutuskan membentuk tim independen yang melakukan investigasi ulang untuk membongkar peristiwa pada Desember 2019 lalu.
Ratna pun sepakat bahwa selain pelaku pemerkosaan, semua pihak di kementerian yang berupaya untuk menutupi kasus tersebut juga harus dijatuhkan sanksi.
"Kan nanti tim independen akan menelusuri selama dua tahun apa yang terjadi. Mengapa selama dua tahun, kasus ini coba ditutup-tutupi. Siapa saja yang berperan untuk menutup-nutupi?" tutur Ratna.
Baca Juga: Kemenkop UMKM Didesak Kawal Tuntas Proses Hukum Kasus Pemerkosaan ND