Korban Perkosaan di Kemenkop UMKM Bakal Ajukan Praperadilan SP3 Kasus

Korban tak pernah merasa mencabut laporan dari Polres Bogor

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum dan pendamping korban pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UMKM, Ratna Batara Munti, mengatakan kliennya bakal mengajukan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang pernah diterbitkan oleh Polres Kota Bogor.

SP3 itu diterbitkan pada Maret 2020, lalu tak lama setelah korban (ND) menikah dengan pelaku pemerkosaan (ZPA). 

"Rencana itu kan pelaporannya di Kota Bogor. Jadi, kita (akan bawa) ke PN Bogor. Kalau untuk kapan (gugatan) bakal diajukan, ini sekarang kami sedang diskusikan bersama ahli pidana yang akan menjadi saksi dari pihak kami," ungkap Ratna ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Rabu (26/10/2022). 

Ia menegaskan inisiatif untuk menggugat SP3 yang pernah dirilis oleh Polres Kota Bogor bukan datang dari Kemenkop UMKM. Itu sudah menjadi keinginan pihak keluarga sejak awal 2022. Namun, baru dapat terealisasi di akhir tahun. 

"Mudah-mudahan November, rencananya (mengajukan gugatan praperadilan). Itu sudah lama (mau mengajukan gugatan praperadilan). Kalau Kemenkop UMKM kan baru sekarang gara-gara isu ini menjadi ramai," kata dia. 

Gugatan praperadilan ini dibutuhkan supaya majelis hakim menyatakan penyelidikan kasus perkosaan yang menimpa ND pada akhir 2019 kembali dibuka. SP3 itu diterbitkan oleh Polres Kota Bogor lantaran dianggap telah terjadi perdamaian antara ND dengan ZPA. Salah satunya, ZPA bersedia menikahi ND yang notabene ia perkosa pada 6 Desember 2019 lalu di Hotel Permata, Bogor. 

Apakah korban mendapat intimidasi setelah kasus pemerkosaan ini mendapat perhatian di tingkat nasional?

1. Korban diputus kontrak sebagai tenaga honorer di Kemenkop UMKM, bukan mengundurkan diri

Korban Perkosaan di Kemenkop UMKM Bakal Ajukan Praperadilan SP3 KasusTim eksternal omnibus law oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

Lebih lanjut, Ratna mengatakan bahwa korban sudah tidak lagi bekerja di Kemenkop UMKM. Namun, ia tak lagi bekerja di sana lantaran mengundurkan diri seperti klaim kementerian, melainkan kontrak sebagai tenaga honorer diputus. 

"Kontrak (kerja) korban justru diputus oleh kementerian. Tidak diperpanjang lagi. Mana ada sih korban mengundurkan diri? Tapi, lagi-lagi surat (pemutusan kontrak) mereka yang buat," kata Ratna. 

Selain itu, kakak korban (R) yang sudah berstatus PNS di Kemenkop UMKM ikut terkena dampak, karena keluarga bersikeras mengusut kasus pemerkosaan ini. R tiba-tiba dimutasi dan ditempatkan satu ruangan dengan pelaku pemerkosaan. 

Ayah korban pun yang juga sudah lebih dulu menjadi PNS di Kemenkop UMKM memilih pensiun dini, karena tidak kuat menahan tekanan batin atas kasus pemerkosaan yang menimpa putrinya.

Kini setelah kasusnya menjadi perbincangan publik, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki memutuskan membentuk tim independen yang melakukan investigasi ulang untuk membongkar peristiwa pada Desember 2019 lalu. 

Ratna pun sepakat bahwa selain pelaku pemerkosaan, semua pihak di kementerian yang berupaya untuk menutupi kasus tersebut juga harus dijatuhkan sanksi. 

"Kan nanti tim independen akan menelusuri selama dua tahun apa yang terjadi. Mengapa selama dua tahun, kasus ini coba ditutup-tutupi. Siapa saja yang berperan untuk menutup-nutupi?" tutur Ratna.

Baca Juga: Investigasi Ulang Pemerkosaan di Kemenkop, Teten: Harus Beres Sebulan

2. Kemenkop UMKM baru melakukan pemeriksaan internal setelah ada surat dari pengacara korban

Korban Perkosaan di Kemenkop UMKM Bakal Ajukan Praperadilan SP3 Kasusilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja (theleaflet.in)

Ratna juga mengisahkan bahwa Kemenkop UMKM tidak pernah melakukan pemeriksaan internal setelah peristiwa pemerkosaan beramai-ramai itu terjadi pada akhir Desember 2019. Padahal, keluarga korban sudah melapor ke kementerian ketika itu. 

Pemeriksaan internal di kementerian baru digelar usai kuasa hukum korban dari LBH APIK Jawa Barat melayangkan surat pada 19 Mei 2022. Surat itu direspons satu bulan kemudian. 

LBH APIK mulai mendampingi korban sejak April 2022. Ratna sudah menyampaikan kepada pihak keluarga ND, bila mereka setuju didampingi LBH APIK, maka tak boleh ada penyelesaian kasus pemerkosaan dengan cara berdamai. Sebab, pemerkosaan adalah tindak pidana. 

Sebelumnya, keluarga ND didampingi oleh pengacara yang merupakan rekomendasi dari pihak Kemenkop UMKM. Namun, pengacara tersebut justru meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara internal dan kekeluargaan. 

Ratna juga menyebut Kemenkop UMKM pada Juni 2022 telah memanggil ND untuk datang ke kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Tujuannya, untuk melengkapi proses administrasi penindakan hukuman disiplin bagi para pelaku pemerkosaan. Namun, ketika itu Ratna geram, lantaran Kemenkop UMKM meminta ND tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum atau kehadirannya diwakilkan pihak lain. 

Akhirnya Ratna turut mendampingi ketika ND dipanggil ke Kemenkop UMKM. Tetapi, itu pun harus lewat adu argumen dengan pegawai di sana. 

"Sudah lah korban mengalami trauma, lalu disuruh datang sendirian dan menghadapi total enam orang yang meminta keterangan. Itu korban semacam disidang," ujar Ratna. 

Ia menduga ketentuan itu dibuat oleh Kemenkop UMKM karena para PNS di sana tidak paham cara memperlakukan korban kekerasan seksual. Salah satunya, korban berhak untuk diberi pendampingan. Kemudian, permintaan keterangan harus dilakukan di ruangan terpisah dan tak boleh dihadiri banyak orang. 

"Mungkin mereka berpikir kalau kami ada di sana bisa memengaruhi jawaban korban," tutur dia lagi. 

IDN Times memperoleh salinan surat pemanggilan Kemenkop UMKM terhadap korban. Di sana tertulis, permintaan keterangan dilakukan pada 20 Juni 2022 pada pukul 10:00 WIB. 

"Mengingat undangan ini merupakan bagian dari proses kelengkapan administrasi dalam penindakan hukuman disiplin PNS internal Kemenkop UMKM, maka saudari diminta hadir dengan tidak diwakilkan dan tanpa didampingi oleh kuasa hukum," demikian isi surat yang diteken oleh Kepala Biro Manajemen Kinerja Organisasi dan SDM Aparatur, Bastian. 

3. Menteri Teten akui kementeriannya lalai dalam mengatasi kasus pemerkosaan ND

Korban Perkosaan di Kemenkop UMKM Bakal Ajukan Praperadilan SP3 KasusMenteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki (tengah) duduk di antara Siska pedagang Agung Sayur, merchant GrabMart (kiri) dan President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (kanan) berbincang di acara Kopdar UMKM Nasional (Dok. Grab)

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak pada Senin (24/10/2022) . Beberapa di antaranya adalah kuasa hukum dan jaringan aktivis perempuan. Kustiah Hasim dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) ikut dalam pertemuan itu. 

Dalam pertemuan itu, kata Kustiah, Teten menyadari cara penyelesaian masalah perkosaan yang dilakukan oleh PNS di kementeriannya tidak sesuai dengan perspektif korban. Ia baru menyadari ketika peristiwa itu viral di ruang publik. 

"Dia baru tahu pas ramai-ramai di media ini. Pak Teten mendapatkan laporan dari para pejabat kementerian yang diduga kuat melindungi pelaku (pemerkosaan)," ujar Kustiah kepada IDN Times pada Selasa (25/10/2022). 

Teten kemudian meminta agar dibentuk tim investigasi independen. Hasilnya harus sudah rampung dalam waktu satu bulan dan akan disampaikan ke publik. 

Baca Juga: Kemenkop UMKM Didesak Kawal Tuntas Proses Hukum Kasus Pemerkosaan ND

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya