KPK Absen, Sidang Pra Peradilan Sofyan Basir Ditunda Empat Minggu
KPK mengaku butuh koordinasi untuk menyiapkan persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana pra peradilan dengan tersangka Sofyan Basir tidak jadi digelar pada Senin (20/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu lantaran biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar sidang ditunda selama empat minggu. Saat sidang dibuka, perwakilan dari biro hukum KPK mengirimkan surat berisi permintaan agar persidangan ditunda.
"Karena termohon tidak hadir, maka kami akan panggil lagi termohonnya," ujar hakim tunggal, Agus Widodo di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Permintaan penundaan sidang itu rupanya menuai protes dari kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo. Menurut pihak Sofyan, penundaan selama empat minggu terlalu lama.
"Kalau sesuai surat dari KPK, KPK mengajukan empat minggu. Sebenarnya, kami keberatan. Kalau diizinkan, bagaimana kalau penundaannya selama 3 hari saja?," tanya Soesilo di ruang sidang.
Lalu, kapan sidang perdana pra peradilan Sofyan kembali digelar? Mengapa kuasa hukum Sofyan sempat bersikukuh agar sidang tak ditunda terlalu lama?
Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1
1. Kuasa hukum mengaku kecewa karena khawatir Sofyan segera ditahan oleh penyidik KPK
Menurut Soesilo, pihaknya mengaku kecewa dengan keputusan hakim tunggal Agus Widodo. Ia khawatir dengan penundaan yang cukup lama itu, memberikan peluang bagi penyidik untuk melakukan upaya penahanan terhadap mantan Dirut PT BRI itu.
"Sebenarnya, kami kecewa karena kami ingin proses ini berjalan cepat. Supaya sebagai pemohon, Pak Sofyan, bisa segera tahu status tersangkanya," kata Soesilo yang ditemui di luar ruang sidang pada hari ini.
Baca Juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka, Sofyan Basir Gugat KPK ke Pengadilan