TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Absen, Sidang Pra Peradilan Sofyan Basir Ditunda Empat Minggu

KPK mengaku butuh koordinasi untuk menyiapkan persidangan

(Direktur PT PLN non aktif Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana pra peradilan dengan tersangka Sofyan Basir tidak jadi digelar pada Senin (20/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu lantaran biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar sidang ditunda selama empat minggu. Saat sidang dibuka, perwakilan dari biro hukum KPK mengirimkan surat berisi permintaan agar persidangan ditunda. 

"Karena termohon tidak hadir, maka kami akan panggil lagi termohonnya," ujar hakim tunggal, Agus Widodo di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. 

Permintaan penundaan sidang itu rupanya menuai protes dari kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo. Menurut pihak Sofyan, penundaan selama empat minggu terlalu lama. 

"Kalau sesuai surat dari KPK, KPK mengajukan empat minggu. Sebenarnya, kami keberatan. Kalau diizinkan, bagaimana kalau penundaannya selama 3 hari saja?," tanya Soesilo di ruang sidang. 

Lalu, kapan sidang perdana pra peradilan Sofyan kembali digelar? Mengapa kuasa hukum Sofyan sempat bersikukuh agar sidang tak ditunda terlalu lama?

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

1. Kuasa hukum mengaku kecewa karena khawatir Sofyan segera ditahan oleh penyidik KPK

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut Soesilo, pihaknya mengaku kecewa dengan keputusan hakim tunggal Agus Widodo. Ia khawatir dengan penundaan yang cukup lama itu, memberikan peluang bagi penyidik untuk melakukan upaya penahanan terhadap mantan Dirut PT BRI itu. 

"Sebenarnya, kami kecewa karena kami ingin proses ini berjalan cepat. Supaya sebagai pemohon, Pak Sofyan, bisa segera tahu status tersangkanya," kata Soesilo yang ditemui di luar ruang sidang pada hari ini. 

2. Hakim berpendapat penundaan 3-7 hari berdekatan dengan libur Idul Fitri

(Hakim tunggal Agus Widodo) ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sementara, menurut hakim tunggal Agus Widodo, penundaan sidang selama 3-7 hari terlalu berdekatan dengan perayaan Idul Fitri. Alhasil, sidang pun digelar pada (17/6). 

“Sidang diundur akan dilaksanakan kembali Senin, 17 Juni 2019,” ujar Agus. 

3. Sofyan menilai penetapan status hukumnya sebagai tersangka tidak sesuai aturan hukum dan kurang alat bukti

(Direktur Utama PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Melalui kuasa hukumnya, Sofyan menyebut penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dinilai tidak sah. 

"Kami menganggap proses penetapan sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP dan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka belum jelas," ujar Soesilo ketika dikonfirmasi pada Jumat kemarin. 

Nomor perkara yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus Sofyan yakni 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. Pihak Sofyan meminta kepada PN Jaksel agar memerintahkan KPK tidak melakukan tindakan hukum apa pun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara. 

Baca Juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka, Sofyan Basir Gugat KPK ke Pengadilan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya