Tak Terima Vonis Terhadap Rommy Terlalu Ringan, KPK Ajukan Kasasi
Di tingkat banding, Rommy hanya divonis 1 tahun bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/4) resmi mengajukan kasasi dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis bagi pria yang akrab disapa Rommy itu satu tahun bui dan denda Rp100 juta.
"JPU KPK pada Senin (27/4) sudah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 244 KUHAP dan pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa (28/4).
Dengan demikian, maka pupus sudah harapan Rommy untuk keluar dari tahanan. Sebab, proses penahanan tetap berlangsung dan kini berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung.
Lalu, apa alasan komisi antirasuah akhirnya mengajukan kasasi?
Baca Juga: Vonis Eks Ketum PPP Lebih Ringan di Tingkat Banding Jadi 1 Tahun Bui
1. Majelis hakim dinilai tidak memberikan pertimbangan cukup mengapa vonis Rommy terlampau rendah
Salah satu poin yang disampaikan oleh JPU KPK yaitu majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak memberikan pertimbangan yang cukup terkait vonis bagi Rommy yang terlampau rendah. Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) sampai menyebut vonis bagi Rommy lebih rendah dibandingkan kepala desa yang korupsi duit Rp30 juta.
Selain itu, majelis hakim di tingkat banding tidak menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya. Sebab, ada penerimaan sejumlah uang yang diterima oleh Rommy dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
"Padahal, jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," kata Ali.
Baca Juga: ICW: Vonis Banding Rommy Lebih Rendah dari Hukuman Bui Kepala Desa