KPK Akan Beri Dukungan ke Auditor BPK yang Digugat Sjamsul Nursalim
KPK akan ajukan diri jadi pihak ketiga yang terganggu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendukung penuh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara dan institusi BPK lantaran digugat secara perdata oleh tersangka korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim. Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Sjamsul mendaftarkan gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada (12/2) lalu.
Di dalam gugatan tersebut kubu Sjamsul meminta agar pengadilan menyatakan tergugat telah melawan hukum dan menyatakan hasil audit investigatif BPK tentang penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI tidak sah dan batal demi hukum. Pengadilan Negeri Tangerang telah memediasi kedua pihak di perkara ini pada (4/4) lalu, namun tidak ditemukan titik temu. Alhasil, sidang perdana rencananya digelar pada Rabu (12/6).
Lalu, apa bentuk dukungan yang disampaikan oleh KPK terhadap Nyoman Wara dan BPK?
"Nanti, kami akan mengikuti proses persidangannya dan direncanakan juga akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan adanya gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK tersebut," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung KPK pada Selasa (11/6).
Mengapa KPK memutuskan sebagai pihak ketiga yang peduli terhadap gugatan yang dilayangkan oleh kubu Sjamsul? Padahal, lembaga antirasuah itu bukan termasuk pihak yang digugat secara perdata. Apa konsekuensinya apabila gugatan Sjamsul dikabulkan oleh pengadilan?
Baca Juga: Mengapa Saksi Kasus BLBI Gugat BPK ke Pengadilan Tangerang?
1. KPK sejak awal sudah menggandeng BPK untuk menghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BLBI
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan alasan mereka mendukung penuh BPK yang kini tengah digugat karena sejak awal institusi antirasuah itu lah yang meminta agar BPK menghitung lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ini merupakan kerja sama KPK dan BPK, khususnya untuk perhitungan kerugian keuangan negara," kata Febri.
Ini bukan kali pertama KPK memberikan dukungan kepada ahli yang kemudian digugat oleh koruptor ke pengadilan. Sebelumnya, KPK juga mendukung dengan mengajukan sebagai pihak yang terganggu kepentingannya ketika terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam menggugat pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis.
Ia digugat karena memberikan penilaian soal total kerugian negara dengan nominal yang dianggap keliru. Di dalam gugatannya, Nur Alam menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,7 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp3 triliun.
Baca Juga: KPK Belum Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke Daftar Buron, Kenapa?