KPK Berharap Dua Capres Bahas Tata Kelola Sumber Daya Alam di Debat
Sektor sumber daya alam hasilkan banyak uang tapi korup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kedua calon presiden akan membahas tata kelola sumber daya alam, baik di sektor hutan, tambang hingga perikanan dalam debat capres yang digelar Minggu malam (17/2) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Menurut lembaga antirasuah, pengelolaan di sektor-sektor tersebut masih perlu diperbaiki sehingga penting untuk diangkat.
Isu lain yang dinilai cukup penting untuk disinggung yakni proses penegakan hukum bagi mereka yang melanggar tata aturan di sektor tersebut. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengatakan lembaga antirasuah memang tidak ikut menjadi panelis di debat kedua itu, tapi mereka mengaku sangat peduli terhadap isu sumber daya alam dan lingkungan. Mengapa?
"Pertama, itu merupakan salah satu sektor yang lumayan korup. Kedua, sektor itu menghasilkan banyak uang yang menjadi pemasukan bagi APBN," kata Syarief ketika ditemui di gedung KPK pada Jumat (15/2) malam.
Apalagi belum semua rekomendasi yang direkomendasikan oleh KPK kepada kementerian dan lembaga terkait sumber daya alam sudah dijalankan. Bahkan, sebagian dari rekomendasi yang dirilis oleh KPK malah digugat ke pengadilan.
"Jadi, saya berharap kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi yang banyak mengeluarkan izin pertambangan di kabupaten agar rekomendasi tersebut dijalankan," tutur dia.
Lalu, apa saja rekomendasi yang pernah disampaikan kepada pemerintah agar korupsi di sektor SDA tidak lagi terjadi?
Baca Juga: Soal Lingkungan Hidup, Jokowi Sedikit Lebih Baik dari Prabowo
1. KPK merekomendasikan pemda agar mengecek kelengkapan persyaratan sebelum akhirnya memberi izin penambangan
Salah satu penyebab terjadinya kerusakan lingkungan sebagai dampak penambangan, karena pihak berwenang tidak benar-benar mematuhi persyaratan yang dibutuhkan sebelum proses ekstrasi dilakukan. Kendati tidak memenuhi syarat, pemerintah daerah setempat malah memberikan izin. Itu pula yang menjadi concern KPK.
"Jadi, wajib bagi gubernur atau kementerian, kalau dia (perusahaan) belum dinyatakan clean dan clear (bersih dan jelas), maka harus ada yang diperbaiki," kata pria yang sempat mengajar di Universitas Hassanudin, Makasar itu.
Ia menyebut memang sudah ada perbaikan yang dilakukan, tetapi hal tersebut tetap belum signifikan. Alih-alih dipatuhi, rekomendasi dari lembaga antirasuah malah sering kali dipertanyakan oleh pemda setempat.
Syarief memberikan contoh, ada seorang gubernur yang justru menyatakan kriteria bersih dan jelas sebelum memberikan izn ekstraksi, merupakan persyaratan yang baru.
"Itu salah sekali. Karena ketika KPK menetukan satu perusahaan itu clean dan clear persyaratannya adalah regulasi yang ada," tutur Syarief lagi.
Baca Juga: WALHI: Mendahulukan Ekonomi daripada Lingkungan Hidup adalah Sesat