KPK Cegah ke Luar Negeri 2 Saksi Kasus Suap Mantan Pejabat Lippo Group
Eddy Sindoro menjadi tersangka dan berada di luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri dua orang saksi terkait kasus pemberian uang suap kepada panitera PN Jakarta Pusat pada tahun 2016 lalu. Kedua orang itu adalah Dina Soraya dari unsur swasta dan seorang advokat bernama Lucas. Keduanya dicegah ke luar negeri untuk kepentingan proses penyidikan.
"Dua orang ini dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terakhir terhitung sejak 18 September 2018," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Rabu (26/9).
Proses penyidikan tindak kejahatan suap terhadap panitera Jakpus masih terus bergulir walaupun kasusnya sudah bermula sejak tahun 2016 lalu. Kasus ini berawal dari panitera Pengadilan Jakpus, Eddy Nasution yang tertangkap tangan oleh lembaga antirasuah menerima uang suap dari mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro sebesar Rp 150 juta. Namun, uang suap tidak langsung diserahkan oleh Eddy Sindoro melainkan melalui seorang pengusaha bernama Doddy Aryanto Supeno.
Baik Doddy dan Eddy Nasution sudah ditangkap oleh lembaga antirasuah dan diseret ke pengadilan. Sebagai pemberi suap, Doddy divonis 4 tahun penjara pada 14 September 2016. Sementara, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakpus, Eddy Nasution divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara pada 8 Desember 2016.
Lalu, nasib bos group Lippo? Hingga kini, ia masih belum ditemukan keberadaannya. KPK bahkan sempat menyebut Eddy Sindoro tengah berada di luar negeri. Kok bisa?
Baca Juga: Walau Digugat, KPK Janji Upaya Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan
1. KPK mencegah dua saksi untuk mengetahui peran mereka soal keberadaan Eddy Sindoro di luar negeri
Salah satu alasan KPK mencegah Dina dan Lucas, karena keterangan mereka dibutuhkan untuk mengetahui soal keberadaan Eddy Sindoro yang saat ini masih berada di luar negeri. Lembaga antirasuah menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus dugaan pemberian uang suap pada tahun 2016 lalu saat ia sedang tidak ada di Indonesia. Juru bicara KPK, Febri Diansyah dua tahun lalu pernah menyebut, lembaga antirasuah sudah tahu di mana keberadaan Eddy. Namun, mereka masih menggunakan upaya persuasif dan meminta agar Eddy kembali ke Tanah Air dan menyerahkan diri.
"KPK perlu mendalami apa yang diketahui dan bagaimana peran saksi terkait keberadaan ES (Eddy Sindoro) di luar negeri," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu malam kemarin.
Ia mengingatkan agar kedua saksi bersikap kooperatif seandainya dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. Selain itu, KPK juga mengingatkan agar tidak ada satu pun pihak yang membantu atau menyembunyikan Eddy.
"Kalau terbukti ada upaya-upaya untuk membantu proses pelarian tersangka, maka hal tersebut mengandung risiko pidana yaitu obstruction of justice sebagaimana yang diatur di dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor," kata Febri lagi.
Baca Juga: TGB Klarifikasi Foto Viral Dirinya Bermain Tenis dengan Deputi KPK