KPK akan Gunakan Metode In Absentia untuk Kasus Korupsi BLBI
Sjamsul Nursalim tidak pernah bersedia hadir dipanggil KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera memasuki babak baru sebelum kepemimpinan jilid IV KPK berakhir. Pihak yang diduga turut serta dalam kasus tersebut yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim statusnya sudah naik ke penyidikan.
Dalam hukum acara yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila penyidikan perkara sudah dinaikan ke penyidikan maka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Apakah ini berarti Sjamsul dan Itjih sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu?
"Iya, sudah (naik ke penyidikan)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika dikonfirmasi pada Selasa malam (28/5) di gedung KPK.
Masalahnya, kini baik Sjamul dan Itjih sudah menjadi penduduk tetap di Singapura. Artinya, mereka tinggal sedikit lagi sudah bisa menjadi warga negara Negeri Singa. Lalu, apa strategi KPK untuk tetap bisa memproses kasus hukum keduanya?
Baca Juga: Tersisa 7 Bulan di KPK, Pimpinan Jilid IV Masih Nunggak 18 Kasus Besar
1. KPK akan menempuh peradilan in absentia
Menurut Alex, salah satu langkah yang akan ditempuh oleh KPK yakni menjalani peradilan secara in absentia. Ia mengatakan sebelum menempuh kebijakan tersebut, KPK sudah mendengarkan masukan dari beberapa ahli hukum untuk menanyakan apakah hal tersebut mungkin untuk dilakukan.
"Nanti, kalau yang bersangkutan tidak hadir (saat dipanggil) ya dengan (menggunakan) in absentia. Kami sudah mengundang beberapa ahli untuk memberikan pendapat," kata Alex semalam.
Ia menjelaskan sebelum akhirnya diputuskan pengadilan secara in absentia, KPK akan mengumumkan terlebih dulu melalui media massa.
"Tapi, kalau soal detailnya itu JPU (jaksa penuntut umum) yang lebih tahu," tutur dia.
Namun, dalam hukum, proses pengusutan kasus secara in absentia tetap dimungkinkan. Bisa disebabkan karena kesehatan atau usia pelaku tindak kejahatan yang sudah tak lagi memungkinkan.
Baca Juga: Mengapa Saksi Kasus BLBI Gugat BPK ke Pengadilan Tangerang?