Lagi, Anas Urbaningrum Tantang Jaksa Lakukan Sumpah Kutukan
Anas ngotot tidak menerima gratifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum kembali menantang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sumpah mubahalah atau sumpah kutukan. Tantangan itu disampaikan Anas pada bagian akhir sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar pada Kamis (26/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, ketika Anas di sidang pada 2014, ia juga pernah mengeluarkan tantangan serupa. Sementara, dalam sidang hari ini, majelis hakim dan pengunjung mendengarkan kesimpulan yang disampaikan jaksa. Dalam pandangan jaksa, empat novum atau bukti baru yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sama sekali tidak ada yang baru.
Semua novum baik itu kesaksian atau dokumen yang disampaikan Anas diminta oleh jaksa, agar dikesampingkan majelis hakim.
"Kami mengharapkan agar majelis hakim nantinya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung, dan menguatkan putusan MA sebelumnya," ujar jaksa di ruang sidang.
Mendengar kesimpulan jaksa, maka keluarlah tantangan sumpah mubahalah dari mulut Anas.
"Kalau termohon yakin betul dengan apa yang disampaikan dan kami sangat yakin dengan apa yang kami ikhtiarkan di persidangan yang terhormat ini, mohon berkenan Yang Mulia, saya sebagai pemohon dan pihak termohon untuk melakukan mubahalah, sumpah kutukan di antara kami. Siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Anas yang disambut perasaan terkejut dari pengunjung sidang.
Lalu, apa tanggapan jaksa KPK dan majelis hakim terkait tantangan tersebut?
Baca juga: Anas Urbaningrum Minta Majelis Hakim Agar Dibebaskan dari Hukuman
1. Sumpah mubahalah bermakna siapa yang bersalah maka akan dikutuk Tuhan
Tantangan untuk melakukan sumpah mubahalah itu disampaikan Anas karena melihat sikap jaksa yang tetap bersikukuh menilai ia menerima gratifikasi untuk proyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bogor.
Salah satu gratifikasi yang diterimanya yakni dalam bentuk mobil Toyota Harrier yang diberikan pada September 2009. Harganya ketika itu mencapai Rp 690 juta.
"Anas Urbaningrum sebagai anggota DPR menggunakan kewenangannya untuk mengatur proyek-proyek di Kemendikbud dan Kemenpora. Sebagai imbalannya, AU (Anas Urbaningrum) mendapat fee 22 persen dan barang. Satu unit mobil Toyota Harrier diterima langsung pada 2009 di rumah di Duren Sawit," ujar jaksa pada sidang.
Sementara, menurut Anas, pada waktu mobil itu diterima, ia belum menjadi anggota DPR. "Faktanya, saya itu baru menjadi anggota DPR pada Oktober 2009 hingga 1 Juni 2010. Memang sebagai ketua parpol saya tidak boleh diberikan hadiah?" tanya Anas.
Tidak terima terus dianggap sebagai koruptor, pria berusia 49 tahun itu menantang jaksa untuk melakukan sumpah mubahalah.
"Saya memohon kalau pihak termohon yakin dan bersikukuh bahwa saya bersalah dan layak dihukum sesuai dengan putusan kasasi, ya mari kita serahkan itu pada Tuhan. Saya memohon agar mubahalah, sumpah kutukan, siapa yang bersalah dengan keyakinannya itu maka ia harus bersedia dikutuk," pinta Anas.
Editor’s picks
Baca juga: Ajukan PK Setelah Dua Tahun Divonis, Ini Alasan Anas Urbaningrum