Lama Menetap di Singapura, Akankah Sjamsul Nursalim Hadir di Sidang?
Sjamsul Nursalim sudah berada di Singapura sejak 2001 lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan pengemplang dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi pada (10/6) lalu. Lembaga antirasuah sudah mengantongi berbagai bukti soal dugaan perbuatan keduanya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,58 triliun. Salah satunya adalah pertimbangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat no.39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst untuk terdakwa mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kini, penyidik lembaga antirasuah fokus untuk melakukan penyidikan dengan memanggil berbagai saksi, penelusuran aset dan melakukan pemanggilan terhadap Sjamsul dan Itjih. Yang jadi pertanyaan, apakah Sjamsul dan istrinya bersedia kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah?
Advokat senior yang mewakili kepentingan Sjamsul di kasus perdatanya, Maqdir Ismail, justru mempertanyakan apakah kliennya itu sudah pernah dipanggil secara patut dan layak sesuai aturan hukum di Indonesia.
"Siapa yang bisa membuktikan bahwa panggilan itu memang dilakukan secara patut dan sesuai UU, karena jangan lupa ada proses hukum yang harus diikuti," ujar Maqdir ketika menggelar jumpa pers di Hotel Grand Sahid pada Rabu (19/6).
Sementara, KPK bersikeras sudah pernah melayangkan surat pemanggilan sebelumnya kepada Sjamsul dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK sudah memanggil Sjamsul sebanyak tiga kali pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018 dan 28 Desember 2018. Namun, mereka tak pernah menampakan batang hidungnya kendati sudah ditunggu.
Lalu, apabila kasus Sjamsul dan Itjih bergulir di persidangan, apakah keduanya berubah pikiran dan memutuskan hadir?
Baca Juga: Ini Kronologi Sjamsul Nursalim Diberi Dana BLBI Hingga Jadi Tersangka
1. Sjamsul Nursalim mengaku kecewa karena janji pemerintah agar kasusnya tak diusut malah dilanggar
Sementara, kuasa hukum Sjamsul terkait perkara perdatanya, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya mengaku kecewa karena pemerintah justru tak menepati janjinya. Menurut Otto, Sjamsul dan pihak pemerintah sudah meneken perjanjian apabila ia sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar lunas pinjaman BLBI, maka pria yang sempat masuk ke dalam orang terkaya di Indonesia itu akan dibebaskan dari semua isu hukum.
"Apabila ditanya seandainya Bapak dipanggil, akan bagaimana? Dia selalu menjawab bahwa ia yakin Pemerintah Indonesia akan menghormati janjinya ke saya. Pemerintah kan sudah menjanjikan ia tidak akan diselidiki dan dituntut," kata Otto di tempat yang sama.
Sjamsul diketahui berada di Singapura. Ia sudah berada di sana sejak 2001 lalu untuk menjalani proses pengobatan. Namun, ia diketahui belum kembali ke Tanah Air.
Kuasa hukum perdata lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan kendati kliennya sudah bermukim lama di Negeri Singa, namun Sjamsul masih jadi WNI. Padahal, di Negeri Singa, ia sudah mengantongi status sebagai permanent residence.
Baca Juga: KPK Belum Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke Daftar Buron, Kenapa?