Lokasi Pelantikan Achmad Marzuki Dipindah, Tito: Untuk Hormati Aceh
Achmad Marzuki sudah pensiun dini dari TNI AD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Rabu (6/7/2022) pagi akhirnya melantik Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh.
Berbeda dibandingkan pelantikan lima penjabat lainnya, Achmad dilantik di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Sementara, lima penjabat gubernur lainnya dilantik di kantor Kementerian Dalam Negeri pada 12 Mei 2022 lalu.
Semula, sempat beredar surat bahwa pelantikan penjabat Gubernur Aceh dilakukan di kantor Kemendagri pada Selasa, 6 Juli 2022 sore. Namun, konsep pelantikan diubah.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ujar Achmad menirukan kalimat Tito.
Mantan Kapolri itu menjelaskan, lokasi pelantikan dipindah dari Jakarta ke Banda Aceh untuk memberikan penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Provinsi Aceh. Hal itu, kata Tito, sudah sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Isinya, pelantikan penjabat dapat dilaksanakan di ibu kota negara atau ibu kota provinsi yang bersangkutan oleh Mendagri atas nama Presiden RI," kata Tito.
Baca Juga: Mendagri Janji Tak Akan Pilih TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
Baca Juga: Mendagri Bakal Lantik Penjabat Gubernur Aceh dari Unsur TNI Rabu Besok
1. Mayjen (Purn) Achmad Marzuki ditunjuk Presiden Jokowi untuk pimpin Aceh
Lebih lanjut, Tito mengatakan, keputusan untuk melantik Achmad bukan hal yang keliru. Sebab, pengisian jabatan Gubernur Aceh yang kosong sudah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Di dalam UU itu, penjabat gubernur ditunjuk oleh Presiden dan menjabat untuk masa waktu satu tahun," kata Tito.
Ia pun memastikan, ditunjuknya Achmad bukan tanpa pertimbangan. Kemendagri mengaku sudah mendapat berbagai masukan dari sejumlah pihak, baik dari DPRA, kementerian maupun lembaga lainnya untuk menentukan calon penjabat gubernur.
"Hasil dari masukan itu kemudian diajukan kepada Presiden RI. Kemudian, digelar sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden dan diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga," ujar dia.
Padahal, Tito sempat menjanjikan bakal membentuk mekanisme dan aturan penunjukkan penjabat kepala daerah sehingga bisa lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik.
Tito juga turut menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh yang telah hadir secara langsung.
Editor’s picks
Baca Juga: Ini Kata MK Soal Brigjen TNI yang Dilantik Jadi Bupati Seram Barat
Baca Juga: Masa Jabatan Nova Berakhir, Besok Kemendagri Lantik Pj Gubernur Aceh