Mahfud Ajak KPU Lawan Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu 2024 Ditunda
PN Jakpus dinilai tak punya yurisdiksi putus gugatan pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan secara tegas bakal melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda. Menurut Mahfud, majelis hakim PN Jakpus tak memiliki kewenangan memutus perkara tersebut.
"Ini di luar yurisdiksi. Sama dengan peradilan militer yang memutus kasus perceraian. Maka, vonis tentang penundaan pemilu ke 2025 harus dilawan," ujar Mahfud dalam cuitannya, Jumat (3/3/2023).
Mahfud menyebut hukum pemilu tidak sama dengan hukum perdata. Sehingga, acuannya bukan kepada putusan PN Jakpus.
"Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945. Lagi pula UU Pemilu sudah menyatakan bahwa pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan KPU? Apakah keputusan KPU untuk mengajukan banding sudah tepat?
Baca Juga: Peneliti CSIS Ungkap Ada Kelompok Terorganisir Tunda Pemilu 2024
1. Mahfud ajak KPU banding keputusan PN Jakarta Pusat
Lebih lanjut, Mahfud juga sudah mengajak KPU untuk naik banding putusan PN Jakpus. Sebab, sejak awal pengadilan negeri tak memiliki wewenang untuk membuat vonis yang memerintahkan KPU agar menunda pemilu hingga 2025.
"Sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu itu diatur tersendiri di dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri. Sengketa sebelum hari pencoblosan bila terkait administrasi harus diputus oleh Bawaslu," ungkap dia.
Sementara, kata Mahfud, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, sengketa administrasi sudah selesai. Bila terjadi sengketa setelah pemungutan suara, maka itu masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu sudah menjadi pakemnya. Tak ada kompetensinya ke pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," tutur dia.
Baca Juga: Profil 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Tunda Pemilu 2024