Mahfud Minta TNI Lanjutkan Kasus Korupsi yang Seret Kepala Basarnas
Mahfud minta polemik OTT soal suap Basarnas disetop
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD minta polemik mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) disetop. Ia meminta semua pihak untuk tetap fokus kepada substansi permasalahan yakni penegakan hukum terhadap perkara rasuah yang ikut menyeret Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi.
"Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti mendekatkan prosedurnya? Sebab, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural. Sedangkan, di lain pihak, TNI juga sudah menerima substansi masalahnya yakni sangkaan korupsi," ungkap Mahfud di akun media sosialnya seperti dikutip pada Sabtu (29/7/2023).
Ia pun meminta kepada TNI agar melanjutkan dan menuntaskan dugaan suap yang diterima Henri melalui sistem peradilan militer. "Jangan sampai perdebatan ini di ruang publik malah menyebabkan substansinya kabur sehingga tidak berujung ke peradilan militer," kata dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menilai kasus ini bisa membuktikan bahwa kritik tentang sulitnya membawa anggota TNI aktif ke pengadilan militer, tak selamanya tepat. "Justru suatu kasus yang bisa masuk ke pengadilan militer, sanksinya sanga tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," tutur dia lagi.
Baca Juga: Direktur Penyidikan KPK Dikabarkan Mundur, Buntut Polemik OTT Basarnas
Baca Juga: Puspom TNI Bakal Selidiki Ulang Dugaan Korupsi Kepala Basarnas
1. Puspom TNI bakal selidiki ulang dugaan suap yang libatkan Kepala Basarnas
Sementara, Pusat Polisi Militer TNI bakal melakukan penyelidikan ulang terhadap perkara dugaan suap yang diterima Marsdya Henri. Uang suap diduga diberikan oleh para vendor kepada Letkol Afri Budi Cahyanto, yang sehari-hari menjabat sebagai Koordinator Administrasi Kepala Basarnas.
Letkol Afri ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023. Penyidik komisi antirasuah juga langsung menetapkan dan mengumumkan status hukum Letkol Afri sebagai tersangka.
Cara kerja komisi antirasuah itu kemudian disentil Mabes TNI. Sebab, komisi antirasuah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status hukum bagi prajurit TNI aktif.
Komandan Puspom TNI, Marsda R. Agung Handoko, mengatakan status Letkol Afri dan Marsdya Henri belum menjadi tersangka.
"Jadi, Beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka. Nanti, kita akan kembangkan berdasarkan laporan dari KPK dan barang bukti apa yang sudah didapat. Sehingga kami bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menaikan ke tingkat penyidikan. Pada tahap itu, kami baru menetapkan status tersangka," ujar Agung ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat kemarin.
Ia juga mengaku belum tahu secara detail terkait dugaan korupsi yang dilakukan Letkol Afri dan Marsdya Henri. Sebab, komisi antirasuah belum menyampaikan data resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Itu sebabnya, Agung dan sejumlah rekannya pada Jumat kemarin mendatangi gedung KPK untuk menanyakan barang bukti apa saja yang didapat, agar bisa dilimpahkan ke Puspom TNI.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Kepala Basarnas Serahkan Diri ke Puspom TNI