Mahfud: Polri Butuh Direformasi Tapi Jangan di Bawah Kemendagri
Ia bakal usulkan Kadiv Propam tak punya kuasa besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengakui bakal mengusulkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar dilakukan reformasi internal di tubuh Polri. Hal itu dilakukan agar tingkat kepercayaan publik ke Polri bisa kembali pulih usai carut marut akibat kasus Irjen (Pol) Ferdy Sambo.
"Habis ini saya akan menyiapkan memorandum kepada presiden untuk penataan Polri dilakukan secara internal saja. Gak usah ada perubahan undang-undang, status Polri di bawah kementerian. Kalau itu yang terjadi bakal gaduh. Saya tahu ini pasti bakal gaduh," ungkap Mahfud secara blak-blakan ketika berbicara di program siniar Akbar Faizal dan dikutip dari YouTube pada Jumat, (19/8/2022).
Ia menyadari desakan yang ia dengar lebih keras dari itu. Sejumlah pihak mendesak supaya Polri diletakan berada di bawah kementerian tertentu. Tujuannya, agar tidak menjadi lembaga super body seperti yang sekarang terjadi. Individu yang mengusulkan itu adalah Mantan Kepala Lemhanas, Agus Widjojo.
"Itu sudah lama sebenarnya (usulnya). Kita di Lemhanas sudah bicara itu terus dan itu disambut oleh masyarakat. Jadi, letakan lah kepolisian itu di bawah Kejaksaan Agung atau Kementerian Dalam Negeri atau Kemenkum HAM. Seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan," tutur dia.
Ada pula usulan agar diangkat satu Menteri Keamanan yang bermitra dengan Menteri Pertahanan. Menteri ini bertugas membuat kebijakan. Sedangkan, pelaksana kebijakannya adalah kepolisian.
"Pikiran semacam itu sudah banyak. Tapi, praktiknya sulit dan lama. Ranjau-ranjaunya banyak. Sudah lah lebih baik reformasi internal saja. Restruktur internal tapi kita beri pintu," katanya lagi.
Kapan rekomendasi itu bakal disampaikan oleh Mahfud ke presiden?
Baca Juga: Mahfud Bongkar Sepak Terjang Sambo: Dia Ditakuti di Polri, Punya Geng
1. Mahfud akan usulkan penanganan polisi bermasalah tak hanya ditangani oleh Kadiv Propam saja
Mahfud menjelaskan, Divisi Propam di Mabes Polri adalah satu divisi yang memiliki kewenangan untuk menghukum polisi yang bermasalah. Mereka diberikan kewenangan menerima aduan dari masyarakat bila dalam tugasnya personel kepolisian bekerja tidak sesuai aturan.
"Sebagai divisi, ada deputi-deputi yang berada di bawah Sambo. Mulai dari menyelidiki, memeriksa, memerintah untuk menghukum, mengeksekusi hukuman, memindah personel Polri hingga memecat. Namun, itu semua harus atas persetujuan Pak Sambo. Semua kewenangan itu tunggal dipegang oleh satu orang. Makanya, Pak Sambo itu meski (jenderal) bintang dua, tapi seperti bintang lima," tutur dia.
Ia pun mengusulkan ke depan agar mekanisme itu dirombak. Mahfud menyarankan agar orang yang memberikan persetujuan untuk memeriksa dan menghukum personel Polri yang bermasalah, adalah orang yang berbeda.
"Sehingga, orang-orang tersebut kewenangan dan jabatannya disejajarkan saja dengan Sambo. Itu pikiran sementara saya ya. Agar tidak ada di satu tangan," katanya.
Ia bahkan mendengar saking berkuasanya Sambo, jenderal bintang tiga di Mabes Polri pun takut terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. Lantaran kekuasaannya dulu demikian besar.
Baca Juga: Cerita Mahfud Tegur Benny Mamoto karena Percaya Skenario Ferdy Sambo