Mahfud: Secara Hukum Anwar Usman Tak Wajib Mundur dari Hakim MK
Mahfud bantah pernah alami konflik kepentingan saat di MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, Anwar Usman tidak harus mundur sebagai hakim konstitusi meski terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik. Namun, secara moral dan etis, Mahfud menyerahkan keputusan mundur kepada Anwar.
"Secara hukum, dia memang tidak harus mundur. Tetapi, secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak, tidak boleh didorong, dipaksa, atau dilarang (untuk tetap jadi hakim konstitusi)," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Lebih lanjut, menurut Mahfud, Anwar sudah dijatuhkan sanksi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023. Ia dicopot dari posisi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Itu kan sudah dijatuhi sanksi. (Karena melanggar) kode etik sudah dijatuhi sanksi, tak boleh lagi jadi ketua (MK) tak boleh memimpin sidang. Itu sudah selesai secara etik yang dibungkus dengan aturan-aturan," katanya.
Ia juga menilai Anwar punya hak untuk mempertahankan diri dengan dalil-dalil yang ada. Termasuk dengan mengklaim bahwa ia telah difitnah melalui putusan MKMK.
Sebelumnya, Mahfud secara akademis menyatakan setuju dengan perbedaan pendapat yang disampaikan oleh Bintan Saragih. Ia mengaku Anwar sebaiknya dicopot permanen dari institusi MK.
Baca Juga: Mahfud Setuju Anwar Usman Dicopot Permanen dari MK: Pelanggaran Berat
1. Mahfud bantah pernah alami konflik kepentingan saat menjabat Ketua MK
Lebih lanjut, Mahfud membantah ia pernah mengalami konflik kepentingan saat masih menjabat sebagai Ketua MK. Konflik kepentingan itu disebut terjadi ketika Mahfud mengadili putusan perkara nomor Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011.
"Gak, memang dulu pernah ada gugatan. Tapi tidak pernah ada conflict of interest hakim institusi. Semuanya itu, yang diuji itu kan kalau gak salah perubahan masa jabatan. Dan kami biarin saja karena ada orang menguji, ya kita uji bersama," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Ia kemudian mengenang isi putusan itu terkait perubahan masa jabatan hakim konstitusi. Mahfud mengaku membiarkan saja gugatan itu bergulir.
"Karena ada orang yang menguji dan pengujian undang-undang itu dilakukan secara bersama-sama. Siapa yang (mengalami) conflict of interest? Wong ke-9 hakim konstitusi mengadili dan tidak ada yang mempersoalkan, ndak ada yang menyatakan perbedaan pendapat. Semua sikapnya sama. Itu kan menyangkut masa jabatan hakim 2,5 tahun. Jadi, gak ada masalah kepentingan," tutur dia memberikan penjelasan.
Hakim MK ketika itu, termasuk Mahfud, mengakui menyetujui saja perubahan masa jabatan tersebut. "Tidak ada ketika itu hakim yang tidak setuju disidangkan, karena saat itu tidak ada hakim yang secara pribadi punya ikatan (dengan penggugat)," ujarnya lagi.
Baca Juga: PBHI: MKMK Hanya Cabut Jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK