Mahfud Setuju Anwar Usman Dicopot Permanen dari MK: Pelanggaran Berat

Tapi Mahfud sadar Anwar bakal banding bila dipecat

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku setuju dengan sikap anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan Saragih, yang mengusulkan agar Anwar Usman diberhentikan tidak dengan hormat secara permanen dari MK. Sebab, pelanggaran kode etik yang dilanggar tergolong berat.

Anwar terbukti mempunyai konflik kepentingan ketika mengadili perkara nomor 090/PUU-XXI/2023, yang membuat klausul baru soal syarat capres dan cawapres. Klausul baru tersebut yakni kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dapat mengikuti Pemilu 2024. Dalam sidang MKMK, Bintan tak sepakat bila Anwar hanya dilengserkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Secara akademis, saya setuju dengan (analisis) Pak Bintan Saragih. Seharusnya copot (permanen), wong sudah pelanggaran berat. Tapi kalau dicopot permanen, dia bisa (minta) naik banding. Bisa minta dibentuk MKMK yang baru untuk melakukan penilaian ulang," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

Di sisi lain, Mahfud memahami kekecewaan publik lantaran Anwar masih berada di MK. Padahal, sudah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

Tetapi, Mahfud tetap menilai putusan yang disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie sudah tepat. Sebab, dengan keputusan melengserkan Anwar dari posisi Ketua MK, menutup celah bagi adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu untuk mengajukan banding. 

1. Mahfud nilai dengan Anwar Usman dicopot dari kursi Ketua MK, keputusan MKMK bersifat final

Mahfud Setuju Anwar Usman Dicopot Permanen dari MK: Pelanggaran BeratKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang disebut akan menikahi adik Presiden Joko "Jokowi" Widodo Idayati pada Mei 2022 mendatang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan alasan ia menilai putusan Jimly Asshiddiqie sudah tepat hanya dengan mencopot Anwar Usman dari kursi Ketua MK. Sebab, kata dia, keputusan MKMK sudah bersifat final dan mengikat. 

"Dan itu mulai berlaku sejak Selasa malam kemarin. Saya setuju itu dan menurut saya lebih tepat hukumannya. Dari pada nanti terus berspekulasi, lalu dia nanti mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas pula siapa saja yang ada di MKMK-nya. Jadi, itu sudah benar secara praktis politis," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Di sisi lain, Jimly mengajak publik tidak lagi mendebatkan putusan nomor 090/PUU-XXI/2023. Sebab, tahap pencalonan Pilpres 2024 sudah berlangsung. Sehingga, tiga bakal capres dan cawapres tinggal menunggu disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Mari kita pahami aturan main, sudah final, sudah selesai. Jangan lagi memperdebatkan aturan main," ujar Jimly ketika memberikan keterangan pers, kemarin.  

Baca Juga: Jubir Anies Minta Pencawapresan Gibran Dievaluasi Buntut Putusan MKMK 

2. MKMK nilai bila ada gugatan baru terhadap UU Pemilu baru berlaku pada 2029

Mahfud Setuju Anwar Usman Dicopot Permanen dari MK: Pelanggaran BeratIDN Times/Marisa Safitri

Lebih lanjut, Jimly turut berpendapat seandainya ketentuan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kembali diubah Mahkamah Konstitusi (MK), maka hal itu seharusnya berlaku untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029.

Hal itu diungkapkan Jimly setelah membacakan putusan pelanggaran etik eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Apalagi, mulai hari ini MK menyidangkan gugatan materiil terhadap UU Pemilu Pasal 169 huruf q. Gugatan itu diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU). 

"Tentu saja permainan sudah jalan. Aturan main kalau diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029. Kalau sekarang sudah jalan pertandingannya," kata Jimly, kemarin.

"Ini perlu saya sampaikan agar memberi kepastian. Pakar analisanya macam-macam kan, cuma (berlaku 2029) untuk menimbulkan kepastian. Bangsa kita ini harus ada arah yang jelas," tutur dia. 

3. Anwar Usman merasa difitnah oleh MKMK dalam perkara ambang batas usia capres

Mahfud Setuju Anwar Usman Dicopot Permanen dari MK: Pelanggaran BeratKetua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (Youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Sementara, Anwar Usman saat menggelar jumpa pers untuk merespons tudingan yang ia terima sepanjang pemeriksaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Menurutnya, tudingan dan putusan MKMK adalah fitnah yang keji. 

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di gedung MK, Rabu (8/11/2023). 

Anwar mengaku tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu.

"Lagi pula perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh sembilan orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," tuturAnwar Usman. 

https://www.youtube.com/embed/bHn15ibqvQ8

Baca Juga: PBHI: MKMK Hanya Cabut Jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya