Mahfud Setuju Anwar Usman Dicopot Permanen dari MK: Pelanggaran Berat
Tapi Mahfud sadar Anwar bakal banding bila dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku setuju dengan sikap anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan Saragih, yang mengusulkan agar Anwar Usman diberhentikan tidak dengan hormat secara permanen dari MK. Sebab, pelanggaran kode etik yang dilanggar tergolong berat.
Anwar terbukti mempunyai konflik kepentingan ketika mengadili perkara nomor 090/PUU-XXI/2023, yang membuat klausul baru soal syarat capres dan cawapres. Klausul baru tersebut yakni kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dapat mengikuti Pemilu 2024. Dalam sidang MKMK, Bintan tak sepakat bila Anwar hanya dilengserkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara akademis, saya setuju dengan (analisis) Pak Bintan Saragih. Seharusnya copot (permanen), wong sudah pelanggaran berat. Tapi kalau dicopot permanen, dia bisa (minta) naik banding. Bisa minta dibentuk MKMK yang baru untuk melakukan penilaian ulang," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Di sisi lain, Mahfud memahami kekecewaan publik lantaran Anwar masih berada di MK. Padahal, sudah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.
Tetapi, Mahfud tetap menilai putusan yang disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie sudah tepat. Sebab, dengan keputusan melengserkan Anwar dari posisi Ketua MK, menutup celah bagi adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Jubir Anies Minta Pencawapresan Gibran Dievaluasi Buntut Putusan MKMK
1. Mahfud nilai dengan Anwar Usman dicopot dari kursi Ketua MK, keputusan MKMK bersifat final
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan alasan ia menilai putusan Jimly Asshiddiqie sudah tepat hanya dengan mencopot Anwar Usman dari kursi Ketua MK. Sebab, kata dia, keputusan MKMK sudah bersifat final dan mengikat.
"Dan itu mulai berlaku sejak Selasa malam kemarin. Saya setuju itu dan menurut saya lebih tepat hukumannya. Dari pada nanti terus berspekulasi, lalu dia nanti mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas pula siapa saja yang ada di MKMK-nya. Jadi, itu sudah benar secara praktis politis," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Di sisi lain, Jimly mengajak publik tidak lagi mendebatkan putusan nomor 090/PUU-XXI/2023. Sebab, tahap pencalonan Pilpres 2024 sudah berlangsung. Sehingga, tiga bakal capres dan cawapres tinggal menunggu disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Mari kita pahami aturan main, sudah final, sudah selesai. Jangan lagi memperdebatkan aturan main," ujar Jimly ketika memberikan keterangan pers, kemarin.
Baca Juga: PBHI: MKMK Hanya Cabut Jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK