Mangkir 2 Kali, KPK Pertimbangkan Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke DPO
Sjamsul diketahui kini sudah mukim di Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memasukan nama pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kebijakan itu tengah dipertimbangkan oleh institusi antirasuah gara-gara pasangan suami-istri itu kembali mangkir ketika dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (19/7) lalu.
"Ya, kami masih mempertimbangkan seluruh tindakan atau langkah-langkah hukum yang memungkinkan menurut hukum acara yang berlaku. Nanti, apabila ada informasi yang lebih spesifik mengenai penerbitan surat tertentu atau kerja sama dengan instansi lain, akan kami sampaikan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika ditemui di gedung KPK pada Senin malam (22/7).
Sayang, Febri tidak menyebut apa lagi opsi hukum lainnya yang tengah dipertimbangkan selain memasukan nama keduanya ke dalam DPO. Padahal, salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan pernah menyebut DPO atau memasukan nama tersangka ke dalam daftar red notice tidak pernah efektif untuk memulangkan mereka ke Tanah Air.
Lalu, apa lagi opsi hukum lain yang memungkinkan untuk menjerat Sjamsul dan Itjih?
Baca Juga: KPK Belum Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke Daftar Buron, Kenapa?
1. KPK fokus untuk melakukan penelusuran aset milik Sjamsul Nursalim
Salah satu hal yang tengah ditelusuri oleh KPK yakni mengenai aset yang dimiliki oleh Sjamsul dan Itjih Nursalim, baik yang berada di Indonesia maupun di Singapura. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun kepada pemerintah.
"Jadi, kami menelusuri aset-aset yang diduga dengan tersangka dan juga pokok perkara ini sehingga nanti diharapkan ketika prosesnya berlanjut, KPK bisa memaksimalkan asset recovery," kata Febri pada Juni lalu.
Diduga inilah salah satu opsi hukum lainnya yang dimaksimalkan oleh KPK. Sebab, usia Sjamsul dan Itjih sudah sepuh sehingga sulit untuk memproses keduanya secara hukum. Hal itu turut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. Selain proses penelusuran aset, KPK juga mempertimbangkan untuk menyidangkan Sjamsul dan Itjih secara in absentia.
Baca Juga: [BREAKING] Syafruddin Arsyad Temenggung Akhirnya Melenggang Bebas