TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buron Dua Tahun, Mantan Bos Lippo Group Menyerahkan Diri ke KPK

Ia menyerahkan diri di Singapura

(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Sempat buron selama dua tahun, mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro akhirnya menyerah juga. Ia menyerahkan diri ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/10) di Singapura. 

Ia buron sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada tahun 2016 lalu. Informasi ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, pada hari ini melalui keterangan tertulis. 

"Tersangka ES (Eddy Sindoro) telah menyerahkan diri ke KPK. Hal ini bisa terealisasi berkat bantuan sejumlah instansi yakni kedutaan, polri dan imigrasi. Ada pula informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada kami," ujar Syarif. 

Apakah Eddy sudah tiba dan diboyong ke gedung KPK? Bagaimana kronologi kasusnya hingga ia ditetapkan sebagai tersangka?

Baca Juga: KPK Cegah ke Luar Negeri 2 Saksi Kasus Suap Mantan Pejabat Lippo Group

1. Proses penyerahan Eddy Sindoro dibantu oleh otoritas Singapura

Pixabay

Menurut Syarif, KPK tidak akan mungkin memboyong pulang Eddy tanya adanya kerja sama dari otoritas Singapura. Apalagi nama Eddy, menurut lembaga antirasuah, sudah dimasukan ke dalam daftar red notice interpol. 

"Proses pengembalian ini (Eddy) juga dibantu oleh otoritas Singapura," kata Syarif melalui keterangan tertulis. 

 

2. Eddy sudah ditangkap oleh otoritas Malaysia, namun kembali lolos

unsplash.com/Alex Block

KPK sesungguhnya nyaris menangkap Eddy pada (29/8) lalu di Malaysia. Namun, begitu tiba kembali di Jakarta, Eddy justru bisa kembali lolos. Diduga ada beberapa pihak yang membantu lolosnya Eddy dari Jakarta.

Diduga salah satu pihak yang membantu lolosnya Eddy adalah seorang advokat bernama Lucas. Ia akhirnya ditahan oleh lembaga antirasuah pada (1/10) karena diduga telah menghalangi proses penyidikan KPK saat mengusut Eddy. 

"LCS (Lucas) diduga telah melakukan perbuatan menghindarkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada (1/10). 

 

Baca Juga: Advokat Lucas Bantah Bantu Mantan Bos Lippo Group Kabur ke Luar Negeri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya