Buron Dua Tahun, Mantan Bos Lippo Group Menyerahkan Diri ke KPK
Ia menyerahkan diri di Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sempat buron selama dua tahun, mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro akhirnya menyerah juga. Ia menyerahkan diri ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/10) di Singapura.
Ia buron sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada tahun 2016 lalu. Informasi ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, pada hari ini melalui keterangan tertulis.
"Tersangka ES (Eddy Sindoro) telah menyerahkan diri ke KPK. Hal ini bisa terealisasi berkat bantuan sejumlah instansi yakni kedutaan, polri dan imigrasi. Ada pula informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada kami," ujar Syarif.
Apakah Eddy sudah tiba dan diboyong ke gedung KPK? Bagaimana kronologi kasusnya hingga ia ditetapkan sebagai tersangka?
Baca Juga: KPK Cegah ke Luar Negeri 2 Saksi Kasus Suap Mantan Pejabat Lippo Group
1. Proses penyerahan Eddy Sindoro dibantu oleh otoritas Singapura
Menurut Syarif, KPK tidak akan mungkin memboyong pulang Eddy tanya adanya kerja sama dari otoritas Singapura. Apalagi nama Eddy, menurut lembaga antirasuah, sudah dimasukan ke dalam daftar red notice interpol.
"Proses pengembalian ini (Eddy) juga dibantu oleh otoritas Singapura," kata Syarif melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Advokat Lucas Bantah Bantu Mantan Bos Lippo Group Kabur ke Luar Negeri