Masyarakat Diizinkan Pergi ke Luar Kota Selama Nataru, Ini Syaratnya
ASN, TNI, Polri hingga karyawan swasta dilarang ambil cuti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengimbau warga untuk tetap berdiam di rumah selama libur natal 2021 dan pergantian tahun baru 2022. Namun, bila kondisinya mendesak, warga tetap bisa pergi ke luar kota dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya wajib melakukan tes COVID-19 sebelum berangkat.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 yang diteken oleh Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu. Di dalam instruksi itu, jenis tes COVID-19 yang dilakukan bakal menyesuaikan dengan moda transportasi yang bakal digunakan oleh warga.
Sementara, sebelumnya pemerintah sempat diprotes oleh calon pengguna transportasi udara lantaran meski sudah menerima vaksin dua dosis, mereka masih tetap diwajibkan mengikuti tes swab PCR. Kebijakan itu ditempuh karena kapasitas penumpang di dalam pesawat sudah dapat dimaksimalkan 100 persen.
Saat itu, harga tes swab PCR sudah berada di Rp495 ribu untuk di Pulau Jawa-Bali. Sedangkan, di luar Pulau Jawa-Bali, harga tes swab PCR mencapai Rp525 ribu.
Di sisi lain, kebijakan itu dianggap diskriminatif lantaran hanya diberlakukan untuk transportasi udara. Sementara, untuk transportasi darat dan laut, hanya diwajibkan tes swab antigen dengan biaya lebih rendah dari tes swab PCR.
"Melakukan tes swab PCR atau swab tes antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi pada saat keluar pergi ke daerah dan masuk atau pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19," demikian isi bunyi Inmendagri tersebut.
Syarat lainnya bagi warga yang mendesak pergi ke luar kota yakni mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Lalu, apakah sudah ditentukan jenis skrining apa yang bakal diberlakukan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota? Apa tanggapan epidemiolog terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diterapkan pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022?
Baca Juga: Tempat Wisata Tetap Boleh Buka Selama Libur Nataru, Kapasitas Dibatasi
Baca Juga: YLKI: Kebijakan Wajib PCR Tiap Jarak 250 Kilometer Mengada-Ada
1. Kemenhub sedang menyusun aturan bagi pelaku perjalanan domestik
Staf khusus Menteri Perhubungan bidang komunikasi, Adita Irawati mengatakan hingga saat ini Kementerian Perhubungan masih menyusun aturan bagi pelaku perjalanan domestik selama libur natal 2021 dan pergantian tahun baru 2022. "Seperti halnya syarat perjalanan sebelumnya aturan ini merujuk kepada surat edaran dari satgas," ujar Adita kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis (25/11/2021).
Sementara, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito belum memberikan respons terkait aturan skrining bagi pelaku perjalanan domestik. Sedangkan, aturan yang berlaku sejak 2 November 2021 lalu, calon pengguna transportasi udara kembali dibolehkan terbang dengan menunjukkan hasil tes negatif swab antigen. Namun, tes swab antigen bisa dilakukan bila calon penumpang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.
Bagi warga yang baru menerima dosis pertama vaksin, maka mereka wajib menjalani tes swab PCR dan hasilnya negatif. Tes swab PCR berlaku 3 hari sebelum keberangkatan, sedangkan tes swab antigen dilakukan sehari sebelum terbang. Aturan ini berlaku untuk penerbangan di sepanjang area Jawa dan Bali.
Sementara, harga tes swab PCR saat ini adalah Rp275 ribu-Rp300 ribu. Sedangkan, harga tes swab antigen berkisar Rp99 ribu-Rp109 ribu.
Baca Juga: Menkes: Bila Terjadi Lonjakan COVID, Kepala Negara G20 Takut ke Bali