Mendagri Minta Gubernur hingga Bupati Tak Gelar Bukber Selama Ramadan
Mendagri Tito ikuti instruksi dari Presiden Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kebijakan untuk meniadakan acara buka puasa bersama (bukber) juga berlaku bagi para kepala daerah. Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro pada Jumat (24/3/2023).
"Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, maka diminta kepada gubernur, bupati atau wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di Instansi Peringkat Daerah," demikian isi instruksi itu.
Di dalam surat edaran itu juga tertulis alasan acara buka puasa bersama ditiadakan pada Ramadan 2023. Hal itu dikarenakan Indonesia masih dalam tahapan transisi dari pandemik menuju ke endemik.
"Selain itu juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara," kata dia.
Namun, bagi sebagian orang, larangan yang bermula dari usulan Presiden Jokowi itu menuai polemik di ruang publik. Sebab, Jokowi dianggap sebagai pemimpin negara yang dianggap memusuhi Islam. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Mengapa Yusril bisa menyebut kebijakan Jokowi itu dikhawatirkan dapat menyebabkannya dilabeli sebagai pemimpin anti Islam?
Baca Juga: Yusril Khawatir Jokowi Dicap Anti-Islam Larang Bukber, Menag: Gak Juga
Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 1444 H
1. Surat edaran yang sudah beredar di publik dapat dimaknai larangan bukber di kalangan masyarakat
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, meski surat kebijakan yang diterbitkan Sekretariat Kabinet (Setkab) itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, tetapi larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Akibatnya, surat itu berpotensi 'diplesetkan' dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.
Yusril menilai, surat yang bersifat 'rahasia' namun bocor ke publik itu bukan surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudaratnya.
Maka dari itu, Yusril pun menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama.
"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah, Presiden Jokowi anti-Islam," ungkap Yusril dalam keterangan tertulis pada Kamis, (23/3/2023).
Usulan dari Yusril itu kemudian didengarkan oleh Istana. Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan bahwa instruksi dari Presiden Jokowi hanya berlaku bagi para menko, menteri dan kepala lembaga pemerintah.
"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ungkap Pramono seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis.
Editor’s picks
Baca Juga: Ramadan, Tiap Kelurahan di Tanjung Priok Harus Punya Posko Siskamling
Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Gelar Bukber, PBNU: Bagi Makan Orang Miskin Saja