Mengeluh Sakit, Dirut PT Pertamina Tak Penuhi Panggilan KPK
Nicke pernah duduk di 3 jabatan penting di PLN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur PT Pertamina Persero Nicke Widyawati batal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/4). Nicke absen dan meminta pemanggilannya dijadwal ulang dengan alasan sakit.
"Saksi Nicke (Widyawati) akan dijadwal ulang. Tadi, PH (penasihat hukum) datang mengirimkan surat kepada penyidik. Ia belum bisa hadir karena sakit," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis pada Senin (29/4).
Sebelumnya, penyidik membutuhkan keterangan Nicke terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sebelum ditunjuk menjadi Dirut PT Pertamina, Nicke menjabat sebagai beberapa direktur di PLN. Ia pernah duduk sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero), Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (Persero) dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).
Lalu, kira-kira keterangan apa saja dari Nicke yang ingin didenar oleh penyidik terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1?
Baca Juga: Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Bankir yang Jadi Tersangka Korupsi
1. Nicke diduga mengetahui adanya pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1
Di dalam fakta hukum yang muncul di persidangan dengan terpidana Johannes Budisutrisno Kotjo, Nicke ketika masih menjabat sebagai Direktur Perencanaan di PT PLN (Persero), disebut ikut menyaksikan adanya pertemuan antara Kotjo, anggota DPR dari Komisi VII, Eni Maulani Saragih dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Pertemuan itu terjadi sebanyak dua kali pada tahun 2016 dan 2017 di Hotel Fairmont.
"Bahwa yang dibahas pada pertemuan pertama yang saksi fasilitasi antara terdakwa dengan direksi PLN, yakni yang pernah disampaikan keinginan terdakwa kepada Sofyan Basir minta untuk (proyek) di Pulau Jawa. Dan jawaban (Sofyan Basir) itu sama kalau untuk di Pulau Jawa sudah penuh, luar Pulau Jawa tidak. Itu saja yang saksi ketahui," demikian isi fakta hukum yang ada di dalam surat tuntutan terdakwa Johannes Kotjo pada November 2018 lalu.
Saksi yang dimaksud di sana adalah Eni Saragih yang telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Sementara, kata terdakwa merujuk ke Kotjo.
Di dalam fakta hukum pula, Nicke tertulis pernah menghadiri pertemuan antara Eni Saragih, Sofyan Basir dan salah satu perwakilan perusahaan investor asal Tiongkok, CHEC. Diduga dari pertemuan-pertemuan itulah Sofyan kemudian menunjuk secara sepihak perusahaan milik Kotjo yakni PT Blackgold Natural Resources Ltd untuk menggarap proyek di Provinsi Riau. Sebagai imbalannya, maka Sofyan diberikan janji akan mendapat fee dengan jatah yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sofyan Basir Terancam Bui 20 Tahun