TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menhan Janjikan Perjanjian Pertahanan dengan Singapura Segera Disahkan

RI bolehkan Singapura latihan militer di teritori Indonesia

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) ketika bertemu dengan KSAD Singapura, Brigadir Jenderal David Neo di kantor Kementerian Pertahanan pada Selasa, 10 Mei 2022. (Dokumentasi Kemenhan RI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Selasa, 10 Mei 2022 lalu menerima kunjungan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Singapura, Brigadir Jenderal David Neo di kantor Kementerian Pertahanan. Prabowo menyampaikan kepada Brigjen David, bahwa Indonesia ingin kerja sama dan persahabatan di antara kedua negara dapat terus dipertahankan.

Hubungan militer kedua negara diketahui memang dekat. Bahkan, Angkatan Laut (AL) Singapura ikut terlibat dalam operasi pencarian KRI Nanggala-402 yang tenggelam di perairan Bali pada April 2021 lalu. 

"Kerja sama pertahanan antara kedua negara dapat dikembangkan di sektor lain, seperti industri pertahanan dan pertahanan siber," ungkap Prabowo dalam keterangan tertulis pada Selasa kemarin. 

Di dalam pertemuan keduanya, Prabowo juga menjelaskan bahwa Kemhan bakal terus mendorong agar proses ratifikasi kesepakatan kerja sama pertahanan antara RI-Singapura (DCA) dipercepat di parlemen. DCA ini sempat menjadi kontroversial ketika diteken pada Januari 2022 lalu. Sebab, pemerintah akhirnya membolehkan militer Negeri Singa menggelar latihan militer di teritori di Indonesia.

"Kemhan pun terus berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama pertahanan yang sudah ada agar menjadi lebih signifikan demi bisa memberikan keuntungan dan kontribusi bagi kedua negara. Selain itu, agar kawasan Asia Tenggara bisa tetap stabil," tutur pria yang juga menjabat Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

Apakah kesepakatan kerja sama pertahanan (DCA) antara RI-Singapura bakal disahkan oleh DPR dalam waktu dekat?

Baca Juga: Indonesia Akhirnya Izinkan Singapura Latihan Militer di Wilayah RI

1. Pengesahan kesepakatan pertahanan RI-Singapura tunggu surat dari presiden

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) terima kunjungan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Singapura, Brigjen David Neo pada Selasa, 10 Mei 2022 (Dokumentasi Kemhan)

Ketika IDN Times menanyakan kepada anggota Komisi I, Muhammad Farhan, dia mengatakan hingga saat ini belum diketahui kapan DCA bakal disahkan di tingkat parlemen. Politikus dari Partai Nasional Demokrat itu menyebut, masih menunggu kepastian dari Istana. 

"Kita tunggu dulu surat dari presiden ke Ketua DPR RI (soal pengesahan DCA)," ungkap Farhan melalui pesan pendek pada Rabu, (11/5/2022).

Kesepakatan DCA ini dipaketkan dengan dua perjanjian lainnya, yakni pengelolaan ruang udara di wilayah Natuna (FIR) dan perjanjian ekstradisi. Negeri Singa tidak mau bila yang diratifikasi hanya satu perjanjian saja.

Di dalam keterangan tertulisnya, Prabowo menyambut baik kunjungan Brigjen David karena dia merupakan lulusan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) Indonesia. "Hal itu menandakan kualitas Seskoad turut diakui oleh Angkatan Bersenjata Singapura," ungkap Prabowo.

2. Pembiaran latihan militer di teritori Indonesia dianggap melanggar kedaulatan negara

Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kesepakatan pertahanan (DCA) RI-Singapura yang diteken oleh dua pemerintahan di The Shancaya Resort, Bintan, adalah dokumen serupa yang pernah ditolak pada 2007 lalu. Publik di dalam negeri tak setuju bila Indonesia harus memberi wilayahnya bagi Angkatan Bersenjata Singapura berlatih militer.

Menurut dokumen dengan judul narasi publik penandatanganan perjanjian ekstradisi, realignment FIRjoint statement dan pertukaran surat paket perjanjian Menko Marves, DCA yang dirancang pada 2007 pada prinsipnya mengatur area latihan di wilayah Indonesia atas izin Pemerintah Indonesia. Area latihan itu dapat digunakan oleh kedua negara dalam melaksanakan latihan militer, baik digunakan sendiri atau secara bersamaan.

Di dalam dokumen tersebut juga disebut bahwa Pulau Kayu Ara ditetapkan sebagai daerah pelatihan bantuan tembakan laut, dan pengembangan serta penggunaan daerah latihan di Baturaja, Palembang. Lalu, angkatan bersenjata Singapura juga diminta untuk memberikan pelatihan bagi TNI di bidang simulator, termasuk kursus teknik dan akademik.

Kesepakatan lainnya yakni akan dibentuk Komite Kerja Sama Pertahanan (DCC) Indonesia dan Singapura, yang fungsinya untuk mengendalikan serta mengawasi setiap aktivitas di area latihan yang telah ditetapkan.

Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, perjanjian pertahanan tersebut berpotensi melanggar kedaulatan Indonesia. Sebab, Singapura tetap bisa menggunakan teritori di Indonesia untuk berlatih dengan mengajak negara ketiga. 

"Misalnya, nanti angkatan bersenjata Singapura ingin mengajak militer AS untuk latihan bersama, Singapura tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan kalau ingin ajak militer AS latihan di teritori kita. Itu merupakan pelanggaran kedaulatan enggak?" tanya Hikmahanto ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 26 Januari 2022 lalu. 

Dia juga menyebut bila terjadi tindak pidana di lokasi latihan yang melibatkan prajurit Negeri Singa, maka mereka tidak bisa diadili di Indonesia. "Mereka minta agar bisa diadili di Singapura dengan hukum di sana," kata dia lagi. 

Sementara, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, justru berpendapat sebaliknya. Ia menilai, perjanjian pertahanan antara Indonesia dan Singapura tidak melanggar kedaulatan RI lantaran hal tersebut sudah disepakati oleh pemerintah. 

"Kan sudah jadi kesepakatan. Lagi pula perjanjiannya sudah disepakati dari 2007, tapi yang kemarin hanya sepakat untuk berjalan," ungkap Fahmi kepada IDN Times melalui pesan pendek.

Baca Juga: Anggota DPR Heran Menhan Izinkan Singapura Latihan Militer di RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya