TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkominfo: 1.160 Hoaks Terkait COVID-19 Ada di Medsos, 750 Diblokir

11 orang ditahan oleh Polri atas dugaan menyebarkan hoaks

(IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyayangkan di tengah pandemik COVID-19, berita bohong atau hoaks masih bertebaran di ruang digital. Padahal, di situasi yang tengah membuat publik khawatir ini masyarakat justru membutuhkan informasi terpercaya. 

Johnny mengatakan, Kemenkominfo mengidentifikasi 1.160 hoaks yang tersebar di empat aplikasi media sosial yakni YouTube, Facebook, Twitter dan Instagram. 

"Rinciannya 804 tersebar di Facebook, 10 di Instagram, 340 di Twitter, dan 6 di YouTube," ujar Johnny ketika berbincang dengan IDN Times melalui live streaming Instagram dalam program "Cek Fakta" pada Selasa (14/4). 

Kemenkominfo sudah memerintahkan kepada kantor perwakilan masing-masing media sosial tersebut untuk menurunkan atau memblokir konten berisi hoaks. Sejauh ini, kata menteri dari Partai NasDem itu, 750 hoaks sudah diblokir oleh keempat platform. 

"Sisa 410 sebaran hoaks masih diproses," kata Johnny.

Kemenkominfo tidak main-main dalam menindak para pembuat hoaks. Bahkan, Johnny telah berkirim surat kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri agar memproses hukum para pelaku. Wah, apa ya ancaman hukumannya bila terbukti menyebar hoaks?

Baca Juga: Jangan Cepat Percaya, Ini Hoaks-hoaks Seputar Virus Corona

1. Menkominfo menyebut Polri sudah menahan 11 orang yang diduga menyebar hoaks di dunia maya

IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenkominfo, menurut Johnny, sejauh ini Polri sudah menangkap 87 orang yang diduga telah membuat konten hoaks dan menyebarluaskannya. Bahkan, 11 orang di antaranya sudah ditahan. 

"Sementara, 74 orang lainnya masih diproses," kata Johnny. 

Ia mengatakan ancaman hukuman bagi orang yang terbukti membuat hoaks tidak main-main. Ada hukuman penjara berkisar 5-6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. 

Pada kesempatan itu, Johnny juga mengajak publik agar berhenti membuat berita hoaks. Sebab, informasi yang sesuai fakta yang kini dibutuhkan oleh publik. 

2. Kemenkominfo mencatat konten hoaks yang paling banyak diblokir ada di Facebook

IDN Times/Sukma Shakti

Johnny mengakui sejauh ini belum semua konten yang dinilai memuat hoaks sudah diblokir dari media sosial. Ia kemudian merinci muatan hoaks paling banyak dan telah diblokir berada di platform Facebook yakni 627. 

"Jadi, di Facebook yang di-take down sudah 627, Instagram yang sudah diturunkan 4 dari 10, di Twitter 115 dari 340 dan YouTube 4 dari 6 (konten yang dinilai memuat hoaks)," tutur dia. 

Baca Juga: Jubir Pemerintah: Patuhi PSBB Demi Lindungi Kita Semua dari COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya