Menkum HAM Yasonna Laoly Diminta Jokowi Pelajari Draf Revisi UU KPK
Yasonna beri isyarat setuju ada Dewan Pengawas di KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengaku diminta oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mempelajari draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko pada Senin (9/9) mendatangi Istana Negara. Kepada media, ia pun menceritakan telah diminta untuk menelaah revisi UU yang kontroversial dan tengah disorot publik tersebut.
"Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu," kata Yasonna seperti dikutip dari kantor berita Antara pada hari ini.
Ia pun menjanjikan akan mempelajari draf tersebut secara hati-hati. Namun, ia tidak menyebut kapan ia selesai menelaah draf itu.
Ketika ditanya mengenai fokus dari UU tersebut, Yasonna pun enggan mengungkapkannya. Ia hanya kembali mengatakan akan mempelajari draf tersebut secara berhati-hati.
"Pokoknya ada concern, ini harus dipelajari secara berhati-hati," tutur dia lagi.
Lalu, bagaimana pandangannya terhadap poin usulan dari DPR yang menyebut perlunya ada Dewan Pengawas yang mengawasi komisi antirasuah?
Baca Juga: DPR Revisi UU KPK, Begini Reaksi Kemarahan Pimpinan Komisi Antirasuah
1. Menkum HAM mengisyaratkan setuju apabila ada Dewan Pengawas di KPK
Sementara, ketika ditanya posisinya mengenai perlunya Dewan Pengawas KPK, Yasonna justru tidak menolaknya secara tegas. Justru, ia seolah memberikan isyarat lembaga semacam itu diperlukan untuk mengawas berbagai organisasi, termasuk komisi antirasuah.
"Kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balance," kata Yasonna.
Padahal, anggota Dewan Pengawas itu sesuai yang tertera di dalam revisi UU KPK, akan dipilih oleh DPR dan dilantik oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Partai Pendukung Pro RUU KPK, Beranikah Jokowi Ambil Sikap Berbeda?