TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkum HAM Yasonna Laoly Diminta Jokowi Pelajari Draf Revisi UU KPK

Yasonna beri isyarat setuju ada Dewan Pengawas di KPK

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengaku diminta oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mempelajari draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko pada Senin (9/9) mendatangi Istana Negara. Kepada media, ia pun menceritakan telah diminta untuk menelaah revisi UU yang kontroversial dan tengah disorot publik tersebut. 

"Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu," kata Yasonna seperti dikutip dari kantor berita Antara pada hari ini. 

Ia pun menjanjikan akan mempelajari draf tersebut secara hati-hati. Namun, ia tidak menyebut kapan ia selesai menelaah draf itu. 

Ketika ditanya mengenai fokus dari UU tersebut, Yasonna pun enggan mengungkapkannya. Ia hanya kembali mengatakan akan mempelajari draf tersebut secara berhati-hati. 

"Pokoknya ada concern, ini harus dipelajari secara berhati-hati," tutur dia lagi. 

Lalu, bagaimana pandangannya terhadap poin usulan dari DPR yang menyebut perlunya ada Dewan Pengawas yang mengawasi komisi antirasuah? 

Baca Juga: DPR Revisi UU KPK, Begini Reaksi Kemarahan Pimpinan Komisi Antirasuah

1. Menkum HAM mengisyaratkan setuju apabila ada Dewan Pengawas di KPK

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, ketika ditanya posisinya mengenai perlunya Dewan Pengawas KPK, Yasonna justru tidak menolaknya secara tegas. Justru, ia seolah memberikan isyarat lembaga semacam itu diperlukan untuk mengawas berbagai organisasi, termasuk komisi antirasuah. 

"Kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balance," kata Yasonna. 

Padahal, anggota Dewan Pengawas itu sesuai yang tertera di dalam revisi UU KPK, akan dipilih oleh DPR dan dilantik oleh Presiden Jokowi. 

2. KPK mewanti-wanti agar Menkum HAM mempelajari draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 secara cermat

(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mewanti-wanti Menkum HAM Yasonna Laoly agar berhati-hati mempelajari draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 itu. Tujuannya agar tidak ada lagi klaim sepihak bahwa Presiden Jokowi sudah merestui draf RUU KPK itu. 

"Sementara, tadi sudah ditegaskan belum ada surat Presiden ke DPR untuk membahas RUU itu lebih lanjut. Apalagi kita tahu RUU yang beredar itu memiliki beberapa permasalahan yang mendasar," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Senin (9/9). 

Selain melihat dari sudut pandang hukum, mantan aktivis antikorupsi itu menyarankan agar turut mempertimbangkan masukan dari publik. Sebab, keberatan terhadap revisi UU KPK sudah disuarakan secara lantang oleh berbagai pihak, mulai dari pemuka agama, dosen, guru besar di berbagai universitas, hingga masyarakat sipil. 

Febri mengatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut bukan tanpa dasar. Apabila dicermati lebih lanjut dan UU itu benar-benar direvisi, maka bisa membuat KPK lumpuh. 

"KPK juga mengajak semua pihak berada di sebuah payung besar untuk bersama-sama melawan upaya untuk melumpuhkan KPK," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Partai Pendukung Pro RUU KPK, Beranikah Jokowi Ambil Sikap Berbeda?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya