Menkum HAM: Kalau Ba'asyir Memenuhi Syarat, Sudah Bebas Sejak Desember
Ba'asyir enggan mengaku cinta terhadap NKRI dan Pancasila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah sebelumnya sempat yakin ingin membebaskan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, pemerintah kini terlihat galau. Sebab, selain diprotes oleh banyak orang dan dunia internasional, Ba'asyir juga tidak bersedia memenuhi persyaratan agar bisa dibebaskan secara bersyarat.
Pernyataan Ba'asyir dibebaskan secara bersyarat disampaikan kali pertama oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Selasa siang (22/1) di Istana Negara.
"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi," ujar Jokowi pada hari ini.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly. Ditemui di kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan pada malam ini, Menteri yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut menyebut andai saja Ba'asyir mau memenuhi syarat yang diminta oleh pemerintah, maka dia sudah bisa menghirup udara bebas sejak Desember 2018.
"Ada syarat penting sesuai dengan kepentingan dan proses hukum, tapi sampai sekarang hal itu belum dipenuhi," kata Yasonna.
Lalu, apakah ini bermakna pemerintah batal membebaskan Ba'asyir pada Kamis esok? Lagi-lagi Menteri di era kabinet Jokowi tidak ada yang bersedia memberikan jawaban lugas.
"Kita lihat dulu lah persyaratannya. Kalau sudah lengkap (persyaratannya), maka Bu Dirjen (PAS) akan memberikan rekomendasinya ke saya," kata dia lagi.
Baca Juga: TKN Tidak Diajak Bicara Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir oleh Yusril
1. Menkum HAM mendorong Abu Bakar Ba'asyir agar memenuhi persyaratan agar bisa bebas
Menkum HAM, Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membebaskan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin di Ngruki, Sukoharjo tersebut. Sebab, Ba'asyir tidak bersedia memenuhi syarat yang dianggap fundamental oleh Pemerintah dan Rakyat Indonesia yakni mengaku cinta terhadap NKRI dan Pancasila.
"Jadi, marilah kita bersama-sama mendorong agar persyaratan itu dipenuhi. Ini untuk kebaikan bersama kok," kata Yasonna malam ini di kantornya.
Baca Juga: Pembebasan Ba'asyir Ditunda Karena Tak Teken Dokumen Cinta Tanah Air