Novel Baswedan Absen di Acara Peringatan 700 Hari Teror Air Keras
Ia kembali menjalani pengobatan di Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak ikut dalam aksi diam selama 700 detik untuk memperingati teror air keras yang menimpanya. Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan Novel absen karena tengah berada di Singapura untuk menjalani pengobatan di matanya.
"Hari ini (Selasa) Novel tidak bisa bergabung karena Beliau ada di Singapura untuk melakukan kontrol kesehatan. Jam 05:30 WIB Beliau mengabarkan kondisi mata kirinya semakin membaik," ujar Arif ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam (12/3).
Penglihatan Novel nyaris hilang usai diteror dengan air keras pada tahun 2017 lalu. Pelaku menyiram air keras ke bagian wajah dan mengenai bagian mata. Sementara, kondisi mata di bagian kanan, kata Arif lagi sudah mulai membaik.
Lalu, bagaimana dengan kondisi perkembangan kasusnya? Sebab, nyaris dua tahun berlalu, namun polisi belum bisa mengungkap siapa pelaku teror lapangan yang menyiramkan air keras. Apalagi hingga menangkap otak di balik serangan tersebut.
Baca Juga: Mampukah Tim Gabungan Polri Ungkap Pelaku Teror ke Novel?
1. Tim gabungan yang dibentuk oleh Polri dan KPK untuk mengusut kasus Novel belum menemukan perkembangan berarti
Untuk menindak lanjuti laporan dari Komnas HAM, sempat dibentuk tim gabungan baru oleh Polri pada (9/1) lalu. Bedanya dengan tim yang pernah dibuat oleh polisi juga yakni mereka mengajak unsur dari KPK dan publik untuk ikut terlibat. Tujuannya, agar ada transparansi.
Lalu, apa yang ditemukan oleh tim itu? Menurut Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, tiga bulan bekerja, tim itu belum membuat progres berarti.
"Sudah 3 bulan, tidak ada hasil yang disampaikan ke kita semua, termasuk ke penasihat hukum terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian," ujar Arif semalam.
Tim kuasa hukum, katanya lagi, sudah menyampaikan surat kepada kepolisian. Isinya, ada dua. Pertama, tim kuasa hukum Novel meminta agar tim gabungan Polri itu menyampaikan transparansi dan akuntabilitas kerja mereka.
"Kedua, tim kuasa hukum sudah melaporkan adanya upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) ke KPK yang kami nilai ada di dalam kasusnya Novel," kata Arif.
Situasi ini justru semakin memperkuat prediksi penyidik yang pernah bertugas di kepolisian tersebut kalau kasusnya tidak akan diungkap.
Baca Juga: Novel Baswedan: Kami Minta Dibentuk TPGF, Bukan Tim Buatan Polri