Pejabat Kemenpora dan Sekjen KONI Jadi Tersangka OTT Dana Hibah
Mereka terlibat dalam praktik suap untuk dana hibah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pemberian suap untuk mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Total dana hibah yang diperuntukan bagi KONI pada 2018 mencapai Rp17,9 miliar. Namun, untuk bisa mendapatkan dana tersebut pejabat KONI harus menyuap pejabat di Kemenpora mencapai Rp318 juta dan memberikan benda mewah.
Lima orang tersangka yakni Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI), Jhonny E. Awuy (Bendahara Umum KONI), Mulyana (Deputi IV Kemenpora), Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen di Kemenpora) dan Eko Triyanto (staf di Kemenpora). Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan 12 orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa malam (18/12).
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (19/12).
Lalu, bagaimana peran masing-masing dari tersangka?
Baca Juga: Kemenpora Bantah OTT KPK Terkait Dana untuk Asian Games
1. Pejabat KONI menyuap pejabat Kemenpora senilai Rp318 juta
Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kemenpora memang mengalokasikan dana hibah bagi KONI setiap tahunnya. Pada tahun 2018, dana hibah yang dijatah bagi KONI mencapai Rp17,9 miliar. KONI sudah mengajukan proposal ke Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Namun, diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah hanya sebagai 'akal-akalan' dan tidak didasari pada kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga sudah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dengan KONI," ujar Saut ketika memberikan keterangan pers pada malam ini.
Kesepakatan antara kedua institusi tersebut yakni 19,13 persen dari dana hibah Rp17,9 miliar atau setara Rp3,4 miliar akan diberikan ke pejabat Kemenpora. Sejauh ini, pihak yang ikut menikmati fee tersebut dan telah diketahui oleh KPK adalah Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan Mulyana.
Baca Juga: Kemenpora Bantah OTT KPK Terkait Dana untuk Asian Games