TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda Sumbar Janji Revisi Kebijakan Sekolah yang Diskriminatif

Siswi non-Muslim tak wajib mengenakan jilbab di sekolah

Ilustrasi jilbab (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat berjanji melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh terkait peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif. Hal ini menindak lanjuti protes kebijakan wajib mengenakan jilbab siswi non-Muslim yang menuntut ilmu di sekolah negeri di Sumbar. 

Hal itu disampaikan Beka usai mengikuti pertemuan di kantor Ombudsman Sumbar pada Selasa (26/1/2021). Pertemuan itu diikuti oleh perwakilan Komnas HAM Sumbar, Ombudsman dan Dinas Provinsi Sumbar. 

"Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif. Peraturan itu nantinya disesuaikan dengan tata dinas yang ada," kata Beka melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Ia mengatakan evaluasi menyeluruh akan dilakukan hingga 1 Februari 2021. Sedangkan, pada 2 Februari 2021 akan ada pertemuan antara dinas pendidikan, tokoh agama, Komnas HAM, Ombudsman dan pihak lainnya untuk membahas hasil evaluasi yang ada. 

Aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang, berbuntut panjang. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim bahkan langsung memberikan instruksi agar pemda menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat. 

Apa tindak lanjut usai nantinya digelar pertemuan antara beberapa pihak pada awal Februari mendatang?

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Pakai Jilbab

1. Dinas pendidikan akan membuat surat edaran untuk mematuhi undang-undang

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Beka mengatakan, dinas pendidikan akan membuat surat edaran supaya semua institusi pendidikan tidak bertindak di luar undang-undang. Surat tersebut dikeluarkan sambil menunggu revisi peraturan yang dianggap diskriminatif selesai dilakukan. 

Ia tak menampik salah satu aturan yang akan direvisi yakni Instruksi Wali Kota Padang nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 yang sempat dikeluarkan Fauzi Bahar. Meski Fauzi tak lagi menjabat, namun aturan itu rupanya diperbarui setiap tahun.

Nomenklatur aturan tersebut sesungguhnya ditujukan bagi siswi Muslim. Namun, pada kenyataannya murid beragama lain juga wajib mengenakan jilbab. 

Beka juga memastikan Disdik Padang juga akan melakukan penataan layanan dan menyusun mekanisme perlindungan bagi peserta didik agar bisa belajar dengan nyaman.

"Setelah itu akan dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada guru dan kepala sekolah di wilayah Sumatera Barat," lanjut dia. 

2. Revisi aturan diskriminatif di bidang pendidikan tidak hanya berlaku di Sumbar saja

IDN Times/Sukma Shakti

Kepada IDN Times, Beka menjelaskan, revisi aturan yang dinilai diskriminatif di sektor pendidikan tak hanya berlaku di Padang, Sumbar saja. Namun, evaluasi turut dilakukan di wilayah lain di Indonesia. 

"Posisi kami menentang atau tidak setuju ada pemaksaan atau pelarangan penggunaan jilbab. Baik yang memaksa atau melarang (penggunaan jilbab) sama-sama salah dan bertentangan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya. 

Setelah revisi peraturan diskriminatif dilakukan, maka para guru akan diberikan buku pendamping dari Komnas HAM. Isinya materi mengenai dasar-dasar HAM dan prinsip-prinsip ramah HAM. 

Baca Juga: KPAI: Kasus Siswi Nonmuslim di Padang Bisa Jadi Evaluasi Daerah Lain

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya