Pemerintah Ditagih Tindak Lanjut Kasus Pelanggaran HAM Berat
Jokowi akui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Ini merupakan tindak lanjut dari 11 rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu. Hal itu disampaikan Mahfud ketika menerima tokoh masyarakat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).
Aktivis perempuan, Zumrotin Susilo, mengatakan masyarakat sipil bangga dengan hasil TPP HAM. Namun, mereka menanti tindak lanjutnya seperti apa.
"Pada 11 Januari lalu, presiden bilang akan menyelesaikan penyelesaian HAM berat. Namun, satu bulan tidak ada geraknya, sampai di mana penyelesaian HAM berat?" tanya Zumrotin.
Pertanyaan serupa juga diungkap mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Menurutnya, TPP HAM berat sudah memberikan 11 rekomendasi yang bagus. Namun, kini tidak ada tindak lanjutnya.
"Ini ujian bagi pemerintah karena menyangkut kepercayaan dari masyarakat. Karena rekomendasi ini ikut membuka harapan bagi masyarakat. Mohon ditindak lanjuti dengan baik, dilaksanakan agar kepercayaan masyarakat lebih terjaga dan terpelihara," ungkap Lukman.
Mahfud kemudian merespons bahwa Inpres yang bakal dirilis Jokowi akan menugaskan 19 menteri untuk melaksanakan hasil rekomendasi di TPP HAM. Lalu, siapa yang bertanggung jawab terhadap implementasi rekomendasi itu di lapangan?
Baca Juga: 11 Rekomendasi Timsus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ke Jokowi
1. Makarim Wibisono akan kembali jadi ketua tim pemantau rekomendasi
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, di dalam Inpres tersebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo bakal menunjuk Makarim Wibisono sebagai ketua tim pemantau implementasi rekomendasi TPP HAM. Sebelumnya, Makarim menjadi ketua tim PP HAM.
"Mereka akan memantau pelaksanaan dari waktu ke waktu. Targetnya 1 April sudah selesai, sehingga bisa mulai terlaksana," kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud pernah menyebut Jokowi juga akan menemui korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. "Mungkin dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke Aceh, Talangsari, dan di luar negeri," ujarnya.
Menurutnya, langkah Jokowi juga untuk memberi jaminan kepada para korban bahwa mereka adalah warga negara Indonesia. Para korban memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya.
Baca Juga: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAM