TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangkut Kasus Suap, Pemprov Jabar Akan Tinjau Ulang Izin Meikarta

Izin yang diberikan baru seluas 84,6 hektare

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Pemprov Jawa Barat mengatakan akan meninjau kembali dan melakukan kajian secara menyeluruh serta adil terkait pengeluaran izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Data yang dimiliki oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tertulis, Meikarta sesungguhnya baru mengantongi izin dari Pemprov seluas 84,6 hektare. Itu pun izin diberikan pada bulan November 2017. 

Sementara, kepada publik pengembang Meikarta justru sudah mempromosikan mereka akan membangun di lahan seluas 500 hektare. Hal itu tentu menjadi tanda tanya. Ridwan pun memberikan komentarnya. 

"Wewenang Pemprov adalah memberikan rekomenasi tata ruang yang diajukan oleh Pemkab. Dari 143 hektare yang diajukan oleh Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, pada November 2017 baru merekomendasikan seluas 85 hektare," tulis pria yang akrab disapa Kang Emil itu melalui akun media sosialnya pada Minggu malam (21/10). 

Lalu, bagaimana nasib proyek tersebut? 

Baca Juga: Kata 'Babe' Juga Dipakai Dalam Kasus Suap Proyek Meikarta

1. Izin seluas 85 hektare yang sudah dikantongi Meikarta tidak ada masalah

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menurut Ridwan, berdasarkan penelusuran internal pihak Pemprov Jawa Barat, tidak ada masalah terhadap izin 84,6 hektare yang telah dikeluarkan bagi pengembang Meikarta. Hal itu juga disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil. 

"(Izin) Meikarta enggak ada masalah. Waktu itu, dirjen tata ruang, dirjen pengendalian (pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah) menyampaikan surat kepada Bupati (Bekasi) bahwa yang sudah selesai dan sesuai tata ruang itu 84 hektare dan itu supaya diselesaikan sesuai peraturan perizinan yang berlaku," ujar Sofyan pada Jumat (19/10) ketika dikonfirmasi media di Jakarta. 

Sayangnya, pengeluaran izin itu diduga karena ada kongkalikong antara pengembang Meikarta dengan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap Neneng dan beberapa pejabat Pemkab lainnya menerima uang suap dengan total Rp13 miliar. Namun, yang baru terealisasi Rp7 miliar. 

Oleh sebab itu, Ridwan pun mendukung langkah hukum yang tengah dilakukan oleh komisi antirasuah. 

"Jika ada masalah suap menyuap pada proses proyek ini di Pemkab Bekasi, maka Pemprov mendorong agar KPK menegakan hukum dengan tegas dan adil karena sudah menyangkut ranah pidana," kata Kang Emil lagi. 

Apalagi, Lippo Group akan mengurus izin tidak lagi seluas 500 hektare melainkan 700 hektare. Data dari KPK, pengurusan izin terdiri dari tiga fase. Fase pertama untuk area seluas 84,6 hektare. Sedangkan fase kedua dan ketiga masing-masing 252,6 hektare dan 101,5 hektare. 

Apakah pengurusan izin di fase kedua dan ketiga turut melibatkan suap, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku belum mengetahui mengenai hal tersebut. 

2. Pemprov Jawa Barat akan meninjau ulang izin yang sudah dan akan diberikan untuk proyek Meikarta

ngopibareng.id

Untuk menanggapi izin yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Bekasi, maka Pemprov Jawa Barat segera melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap izin proyek Meikarta. Sebelumnya, kewenangan Pemprov hanya memberikan rekomendasi. Eksekusi pemberian izin ada di tangan pejabat Pemkab. Namun, menurut Emil, itu lah yang mendorongnya untuk melakukan peninjauan secara menyeluruh dan adil. 

"Saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini, baik yang 85 hektare yang direkomendasi di bulan November 2017, maupun menyikapi rencana di masa mendatang," kata Ridwan. 

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan proses pengurusan perizinan proyek Meikarta tergolong kompleks. Hal itu lantaran, mereka melibatkan beberapa pejabat Pemkab mulai dari Dinas Lingkungan Hidup hingga pemadam kebakaran. 

3. Mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Meikarta lebih dari 84,6 hektare

IDN Times/Irfan Fathurohman

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, mengaku sejak awal tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Bekasi untuk memberikan izin kepada pengembang Meikarta lebih dari 84,6 hektare. Ia mengaku mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 593.82/SK.576-PEM.UM/94 pada 29 Maret 1994.

Pemprov Jabar tidak dapat memproses izin tambahan yang diajukan oleh Lippo Group karena kawasan tersebut, tata ruangnya tidak diperuntukan bagi lokasi perumahan. 

"Kawasan lebih daripada itu kami tak bisa keluarkan (izin), karena itu kawasan strategis provinsi yang tata ruangnya tidak ada untuk perumahan," ujar Deddy seperti dikutip pada Maret lalu. 

4. Meikarta didesak untuk menjelaskan kepada publik soal kelanjutan proyek tersebut

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pengembang Meikarta untuk menjelaskan kepada publik mengenai kelanjutan proyek di area Cikarang tersebut. Apalagi sudah banyak unit apartemen yang terjual kepada pembeli. 

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan penangkapan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, menimbulkan keresahan di benak konsumen. Ia ditangkap KPK, karena diduga sebagai pemberi uang suap kepada Bupati Neneng Hasanah Yasin. 

"YLKI mendesak manajemen Meikarta agar segera menjelaskan kepada publik terkait keberlanjutan proyek tersebut, apakah dilanjutkan atau disetop," kata YLKI melalui keterangan tertulis pada Rabu (17/10). 

YLKI turut mendesak pemerintah agar negara tetap hadir untuk menjamin hak-hak keperdataan konsumen yang telah melakukan pembelian. 

"Biar bagaimana pun, ini merupakan tanggung jawab negara dan merupakan kegagalan negara dalam melakukan pengawasan," tuturnya lagi. 

Baca Juga: KPK Akan Panggil James Riyadi untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya