Tersangkut Kasus Suap, Pemprov Jabar Akan Tinjau Ulang Izin Meikarta
Izin yang diberikan baru seluas 84,6 hektare
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov Jawa Barat mengatakan akan meninjau kembali dan melakukan kajian secara menyeluruh serta adil terkait pengeluaran izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Data yang dimiliki oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tertulis, Meikarta sesungguhnya baru mengantongi izin dari Pemprov seluas 84,6 hektare. Itu pun izin diberikan pada bulan November 2017.
Sementara, kepada publik pengembang Meikarta justru sudah mempromosikan mereka akan membangun di lahan seluas 500 hektare. Hal itu tentu menjadi tanda tanya. Ridwan pun memberikan komentarnya.
"Wewenang Pemprov adalah memberikan rekomenasi tata ruang yang diajukan oleh Pemkab. Dari 143 hektare yang diajukan oleh Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, pada November 2017 baru merekomendasikan seluas 85 hektare," tulis pria yang akrab disapa Kang Emil itu melalui akun media sosialnya pada Minggu malam (21/10).
Lalu, bagaimana nasib proyek tersebut?
Baca Juga: Kata 'Babe' Juga Dipakai Dalam Kasus Suap Proyek Meikarta
1. Izin seluas 85 hektare yang sudah dikantongi Meikarta tidak ada masalah
Menurut Ridwan, berdasarkan penelusuran internal pihak Pemprov Jawa Barat, tidak ada masalah terhadap izin 84,6 hektare yang telah dikeluarkan bagi pengembang Meikarta. Hal itu juga disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil.
"(Izin) Meikarta enggak ada masalah. Waktu itu, dirjen tata ruang, dirjen pengendalian (pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah) menyampaikan surat kepada Bupati (Bekasi) bahwa yang sudah selesai dan sesuai tata ruang itu 84 hektare dan itu supaya diselesaikan sesuai peraturan perizinan yang berlaku," ujar Sofyan pada Jumat (19/10) ketika dikonfirmasi media di Jakarta.
Sayangnya, pengeluaran izin itu diduga karena ada kongkalikong antara pengembang Meikarta dengan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap Neneng dan beberapa pejabat Pemkab lainnya menerima uang suap dengan total Rp13 miliar. Namun, yang baru terealisasi Rp7 miliar.
Oleh sebab itu, Ridwan pun mendukung langkah hukum yang tengah dilakukan oleh komisi antirasuah.
"Jika ada masalah suap menyuap pada proses proyek ini di Pemkab Bekasi, maka Pemprov mendorong agar KPK menegakan hukum dengan tegas dan adil karena sudah menyangkut ranah pidana," kata Kang Emil lagi.
Apalagi, Lippo Group akan mengurus izin tidak lagi seluas 500 hektare melainkan 700 hektare. Data dari KPK, pengurusan izin terdiri dari tiga fase. Fase pertama untuk area seluas 84,6 hektare. Sedangkan fase kedua dan ketiga masing-masing 252,6 hektare dan 101,5 hektare.
Apakah pengurusan izin di fase kedua dan ketiga turut melibatkan suap, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku belum mengetahui mengenai hal tersebut.
Baca Juga: KPK Akan Panggil James Riyadi untuk Diperiksa Sebagai Saksi