TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Bantah Ikut Sembunyikan Buronan Djoko Tjandra 

Djoko dua kali mangkir dari sidang PK di PN Jaksel

(Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking) Tangkapan layar program ILC

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, membantah tuduhan bahwa ia menyembunyikan kliennya usai menjadi sorotan nasional di Tanah Air. Setelah buron selama hampir 12 tahun, Djoko tiba-tiba muncul di Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PK diajukan sendiri oleh Djoko yang didampingi Anita pada Senin, 8 Juni 2020 lalu. 

Berbicara di program Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne pada Selasa (7/7/2020) malam, Anita mengaku menjemput sendiri Djoko di rumahnya. Namun, sebelum melaju ke pengadilan, ia membuat KTP Elektronik dulu di Kelurahan Grogol Selatan. 

"Saya sebelumnya sudah menghubungi Pak Djoko Tjandra untuk menginformasikan kalau buat KTP Elektronik harus datang sendiri. Tapi, kalau ditanya kapan beliau tiba di Jakarta dari luar, saya tidak tahu. Tapi, memang saya sudah dihubungi oleh beliau pada Minggu 7 Juni 2020," ungkap Anita. 

Ia pun juga mengaku tidak tahu dengan alat transportasi apa pemilik banyak properti di Jakarta itu masuk ke Tanah Air. Sebelumnya, banyak yang menyebut Djoko masuk ke Indonesia dari Papua Nugini. 

Baca Juga: Sudah Jadi Buronan, Djoko Tjandra Masih Bisa Buat KTP Elektronik Baru

1. Kuasa hukum bantah ada keistimewaan yang diberikan Lurah Grogol Selatan ketika buat e-KTP

(Wajah Djoko Tjandra ketika difoto untuk dapat KTP Elektronik) Istimewa

Di program itu, Anita membela kliennya dengan mengatakan tidak ada keistimewaan yang diterima ketika membuat KTP Elektronik. Ia memang mengakui sempat menghubungi lurah sebelum datang ke kantornya. Tetapi, proses pembuatan KTP yang cepat tidak hanya dialami oleh Djoko. 

"Ketika saya membuat KTP, saya bisa menunggu itu dan langsung jadi. Jadi, gak ada yang spesial (dari pembuatan KTP)," tutur Anita.

Namun, pernyataan Anita itu disanggah host ILC, Karni Ilyas yang menyebut menurut pengakuan warga setempat, KTP Elektronik mereka baru rampung sebulan kemudian. 

2. Kuasa hukum menilai Djoko Tjandra selama ini sudah dizalimi

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Anita menilai kliennya itu sudah dizalimi. Sebab, pada 2001, Mahkamah Agung sudah membuat keputusan atas kasasi Kejaksaan Agung terhadap Djoko. Hasilnya menurut Anita, kliennya diputus lepas. Artinya, perbuatan Djoko terbukti namun tidak masuk ke dalam unsur pidana. 

Tetapi, delapan tahun kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA kemudian mengabulkan PK Kejagung dan menjatuhkan vonis dua tahun bui bagi Djoko Tjandra pada 2009 lalu. 

"Jadi, sebenarnya kasus hak tagih Bank Bali ini sudah closed book sejak 2001. Jaksa sudah mengeksekusi lepas. Seharusnya, sesuai putusan MK, jaksa itu tidak boleh mengajukan PK. Yang dibolehkan itu hanya ahli waris atau terpidana," kata Anita. 

Selain itu, menurut dia, kasus yang dihadapi oleh kliennya adalah perkara perdata antara PT Era Giat Prima dengan Bank Bali. 

"Tidak ada kerugian keuangan negara sepeser pun yang diderita negara, tetapi uang Djoko Tjandra dirampas oleh negara. Sekarang, kenapa harus dibawa ke ranah pidana," tanya dia. 

Namun, di forum yang sama Koordinator organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman turut menyampaikan pernyataan Antasari Azhar yang membantah perkara Djoko Tjandra adalah perdata. Sejak awal, kata Boyamin, mantan Ketua KPK itu sudah mendakwa Djoko telah melakukan tindak pidana kejahatan korupsi. 

"Kerugian yang dialami oleh Bank Bali mencapai Rp905 miliar kok dan yang baru diproses itu sekitar Rp546 miliar. Sisa, Rp405 miliar malah sama sekali belum disentuh oleh Kejaksaan Agung," kata dia. 

Baca Juga: Alasan Petugas Tak Kenali Buron Kakap Djoko Tjandra Saat ke PN Jaksel

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya