Pengamat: Presiden Tak akan Mudah Digulingkan karena Rilis Perppu KPK
UU telah diamandemen dan tak mudah impeach Presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar tata negara, Bivitri Susanti mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak perlu khawatir akan digulingkan karena mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, aturan di dalam UU sudah diamandemen, sehingga proses pemakzulan tidak akan mudah terjadi seperti yang dialami oleh almarhum Abdurrahman Wahid dulu.
"Dalam hal impeachment yang berlaku serupa seperti yang diberlakukan di Amerika Serikat. Seperti yang kita tahu ada banyak orang yang tidak suka terhadap Presiden Donald Trump, tapi sampai sekarang tidak bisa jatuh, misalnya," kata Bivitri ketika berbicara di program Indonesia Lawyers Club yang tayang di stasiun tvOne pada Selasa (1/10) kemarin.
Pernyataan itu juga disampaikan oleh Bivitri ketika ia dan puluhan tokoh nasional lainnya datang ke Istana Negara serta diajak berbincang oleh Jokowi pada (26/9) lalu. Dalam pertemuan tersebut, para tokoh nasional kemudian mendesak mantan Gubernur DKI Jakarta itu agar segera mengeluarkan Perppu KPK. Sebab, situasinya sudah genting dan membutuhkan respons yang cepat.
Bivitri menjelaskan Jokowi mengaku ikut memantau situasi yang terjadi selama pekan lalu. Dari sana, kemudian para tokoh nasional meminta agar Jokowi memberikan bukti nyata bahwa pemerintahan saat ini adalah pemerintahan yang responsif.
"Saat ini kan sudah ada jatuh korban dan ada puluhan mahasiswa yang ditahan. Tidak bisa Presiden dan DPR diam saja. Dua-duanya harus merespons," kata dia lagi.
Tapi, apa betul saat ini situasi negara sudah mendesak sehingga perlu dikeluarkan Perppu KPK? Apa yang akan terjadi apabila Perppu yang sudah dikeluarkan oleh Presiden ternyata ditolak DPR?
Baca Juga: Presiden Berencana Keluarkan Perppu KPK, Pengamat: Jangan Senang Dulu
1. Apabila Presiden Jokowi tak mengeluarkan Perppu, maka UU KPK yang direvisi resmi berlaku 17 Oktober 2019
Bivitri menjelaskan salah satu situasi genting agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu yakni UU baru KPK akan resmi berlaku pada (17/10). UU tersebut akan berlaku apabila Presiden Jokowi tak mengeluarkan Perppu.
"Begitu UU itu berlaku maka akan mengubah wajah KPK secara keseluruhan. Untuk mengembalikan desain KPK ke posisi semula, yang itu diapresiasi oleh dunia internasional maka semua itu harus dalam bentuk Undang-Undang dan dilakukan secara cepat," kata Bivtri.
Poin kedua yakni UU baru KPK dinilai tidak efektif dalam memberantas korupsi yang sudah begitu menggurita di Indonesia. Sementara, apabila menggunakan cara biasa yakni dengan legislative review, maka diprediksi paling cepat pembahasan mengenai UU KPK baru bisa dilakukan pada awal tahun 2020.
Sementara, solusi juga tidak bisa diperoleh apabila mengandalkan judicial review. Sebab, tidak ada patokan waktu kapan proses itu akan rampung.
"Bisa saja itu rampung dalam tiga bulan, enam bulan. Kemudian, kita juga tidak bisa perikirakan hasilnya, karena itu semua tergantung dari cara pandang hakim," tutur dia.
Pertimbangan lainnya dari Jokowi yakni apabila Perppu sudah dikeluarkan ternyata masih bisa ditolak di DPR. Namun, kata Bivitri, para tokoh nasional itu meyakinkan tidak perlu khawatir apabila Perppu tersebut ditolak.
"Dari sana justru bisa terlihat dengan jelas siapa yang berpihak untuk pemberantasan korupsi, Pak Presiden," kata Bivitri menirukan suara para tokoh senior lainnya.