TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penularan Masih Tinggi, Kasus COVID-19 di Jakarta Total Sudah 90.266

Kasus COVID-19 di RI per 14 Oktober 2020 mendekati 350 ribu

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Memasuki bulan kedelapan pandemik COVID-19 di Indonesia, transmisi harian masih terus terjadi. Kasus baru COVID-19 yang ditemukan di DKI Jakarta masih tergolong tinggi, usai Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut rem darurat dan memberlakukan PSBB transisi. 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan pada Rabu (14/10/2020), masih ditemukan 1.038 kasus baru COVID-19 di Ibu Kota, sehingga total akumulasi kasus COVID-19 menjadi 90.266 kasus.

Sementara, kasus baru COVID-19 di Indonesia mencapai 4.127, sehingga menambah total kasus menjadi 344.749. Artinya, sedikit lagi 350 ribu warga di Indonesia telah terpapar penyakit yang disebabkan oleh virus Sars-CoV-2 itu. 

Sedangkan, angka kematian akibat COVID-19 juga bertambah 129 menjadi 12.156. Sementara, angka kesembuhan bertambah 4.555 menjadi 267.851. 

Pasien suspek COVID-19 sebanyak 154.420 dan spesimen yang diperiksa hari ini mencapai 40.393 spesimen. Sedangkan, angka harian pada Selasa (13/10/2020), kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 340.622 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 263.296 orang dinyatakan sembuh dan 12.027 orang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana penyebaran COVID-19 di provinsi lainnya di Indonesia?

Baca Juga: Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, OTG Dalam Penanganan COVID-19

1. Provinsi Jawa Barat tertinggi kedua tempat ditemukan kasus akumulatif COVID-19

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara, provinsi yang berada di posisi kedua tempat ditemukannya kasus akumulatif COVID-19 tertinggi adalah Jawa Barat. Pada hari ini kenaikan kasus mencapai 442 hingga total menjadi 28.529. Disusul Sumatra Barat dengan kenaikan 351 kasus, hingga total 9.403.

Berikut ini sebaran kasus positif COVID-19 di 34 provinsi: 

1. Aceh: 65 (kumulatif 5.960)

2. Bali: 109 (kumulatif 10.413)

3. Banten: 91 (kumulatif 7.239)

4. Bangka Belitung: 5 (kumulatif 480)

5. Bengkulu: 18 (kumulatif 825)

6. DI Yogyakarta: 26 (kumulatif 3.171)

7. DKI Jakarta: 1.038 (kumulatif 90.266)

8. Jambi: 30 (kumulatif 893)

9. Jawa Barat: 442 (kumulatif 28.529)

10. Jawa Tengah: 286 (kumulatif 27.392)

11. Jawa Timur: 299 (kumulatif 47.894)

12. Kalimantan Barat: 17 (kumulatif 1.328)

13. Kalimantan Timur: 210 (kumulatif 11.047)

14. Kalimantan Tengah: 9 (kumulatif 3.987)

15. Kalimantan Selatan: 55 (kumulatif 11.185)

16. Kalimantan Utara: 11 (kumulatif 673)

17. Kepulauan Riau: 19 (kumulatif 2.660)

18. Nusa Tenggara Barat: 26 (kumulatif 3.588)

19. Sumatera Selatan: 60 (kumulatif 6.947)

20. Sumatera Barat: 351 (kumulatif 9.403)

21. Sulawesi Utara: 45 (kumulatif 4.857)

22. Sumatera Utara: 88 (kumulatif 11.596)

23. Sulawesi Tenggara: 66 (kumulatif 3.802)

24. Sulawesi Selatan: 149 (kumulatif 17.066)

25. Sulawesi Tengah: 10 (kumulatif 596)

26. Lampung: 42 (kumulatif 1.204)

27. Riau: 300 (kumulatif 10.643)

28. Maluku Utara: 4 (kumulatif 2.114)

29. Maluku: 5 (kumulatif 3.459)

30. Papua Barat: 0 (kumulatif 3.079)

31. Papua: 224 (kumulatif 7.988)

32. Sulawesi Barat: 15 (kumulatif 932)

33. Nusa Tenggara Timur: 2 (kumulatif 574)

34. Gorontalo: 10 (kumulatif 2.959)

2. Gubernur Anies memberlakukan PSBB transisi sejak 12 Oktober 2020

Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Di DKI Jakarta, setelah berjalan selama empat minggu, Gubernur Anies Baswedan akhirnya mencabut rem darurat dan memberlakukan PSBB transisi. Masa PSBB transisi akan berlaku hingga 25 Oktober 2020, dan otomatis akan diperpanjang hingga 8 November 2020, jika tidak ada penambahan kasus COVID-19 yang signifikan. 

Anies menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, terkait adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

“Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB transisi, dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Harga Tes Swab COVID-19 Maksimal Rp900 Ribu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya