TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyidikan Korupsi BLBI Disetop KPK, Mahfud: Pemerintah Kejar Asetnya

Jumlah aset terkait BLBI diduga capai Rp108 triliun

(Ilustrasi yang menggambarkan Sjamsul Nursalim) IDN Times/Rahmat Arief

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih merupakan konsekuensi dari vonis Mahkamah Agung (MA). Dalam vonis kasasi pada 9 Juli 2019, majelis hakim MA menyatakan perbuatan tersangka lainnya yakni Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tak terbukti melanggaran pelanggaran hukum pidana. 

"ST (Syafruddin Temenggung) terbukti korupsi dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 13 tahun bui plus denda Rp700 juta. Lalu, vonisnya diperberat menjadi 15 tahun plus denda Rp1 miliar. Tapi, MA membebaskan ST dengan vonis itu bukan perbuatan pidana," demikian cuit Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfud, Kamis (8/4/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, namun ditolak oleh hakim. Akhirnya, KPK pun menerbitkan SP3 korupsi BLBLI

"ST tetap bebas dan Sjamsul Nursalim dan Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah satu paket dengan ST (disebut dilakukan bersama). Maka, kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp108 triliun," ujar pria yang sempat jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Bagaimana cara pemerintah akan memburu aset terkait kasus BLBI tersebut?

Baca Juga: [BREAKING] Syafruddin Arsyad Temenggung Akhirnya Melenggang Bebas

1. Presiden keluarkan Keppres tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu cara pemerintah untuk memburu aset dari dana BLBI yakni Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Keppres nomor 6 tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas itu, kata Mahfud, terdiri dari 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri. 

"Mereka ditugasi mengarahkan satgas untuk melakukan penagiha dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," kata Mahfud. 

Ia memastikan pemerintah akan mengejar seluruh aset BLBI yang harus dikembalikan ke negara. "Jumlahnya lebih dari Rp108 triliun," tuturnya lagi. 

2. ICW dorong KPK ajukan gugatan perdata kepada Sjamsul Nursalim

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong agar KPK melakukan gugatan perdata terhadap Sjamsul Nursalim. Gugatan perdata itu sesuai dengan Pasal 32 UU Tindak Pemberantasan Korupsi. 

"Hal ini penting untuk memastikan adanya pertanggung jawaban dari Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis pada 2 April 2021. 

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara harus menelan kerugian dari dana BLBI yang dikucurkan bagi Sjamsul Nursalim senilai Rp4,58 triliun. Di sisi lain, SP3 yang dirilis KPK kini akan digugat sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir April 2021. Boyamin sempat berharap keputusan SP3 kasus BLBI dari KPK merupakan bentuk lelucon April Mop. 

"Namun ternyata April beneran, karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," kata Boyamin berseloroh dalam keterangan tertulis. 

Baca Juga: Ini Kronologi Sjamsul Nursalim Diberi Dana BLBI Hingga Jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya