TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pimpinan: Tidak Ada Konflik di Tubuh Internal KPK

"Itu semua bagian dari check and balances saja"

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah telah terjadi konflik internal di dalam tubuh institusi antirasuah. Pernyataan Alexander itu disampaikan demi menepis pemberitaan yang gencar telah terjadi perpecahan di tubuh internal yang dimulai dari adanya keluhan dari penyidik internal bahwa mereka kesulitan menuntaskan kasus-kasus besar alias 'big fish'. Keberatan itu kemudian dituangkan oleh ratusan penyidik dan penyelidik ke dalam petisi yang ditujukan kepada pimpinan lembaga antirasuah. 

Protes dialamatkan ke atasan mereka di Kedeputian Penindakan. Deputi Penindakan Brigjen (Pol) Firli diduga menjadi biang keladi terhambatnya penuntasan kasus-kasus korupsi besar yang kerap disebut 'big fish'. Konflik berlanjut dengan protes dari penyidik kepolisian terhadap pelantikan 24 penyelidik menjadi penyidik internal. 

"Tidak ada konflik internal, itu kan bagian dari check and balances. Jadi, pegawai boleh mengkritik atau memberikan saran ke pimpinan. Pimpinan juga sebaliknya berhak mengontrol, mengkritik dan bahkan mengawasi staf yang ada di KPK," kata Alex ketika menjawab pertanyaan IDN Times pada Jumat (17/5) lalu di gedung KPK Jakarta.

Dengan demikian, Alex melanjutkan, ada keseimbangan hubungan antara pimpinan dengan para staf di KPK. Apakah kinerja KPK selama ini menjadi terganggu karena konflik internal itu akhirnya bocor ke publik?

Baca Juga: Pimpinan KPK Tolak Cabut Surat Keputusan Rotasi Pegawai

1. Alex membantah pimpinan KPK bersikap otoriter

(Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) IDN Times/Santi Dewi

Pada kesempatan itu, Alex mengatakan setiap pegawai KPK tidak dibungkam untuk menyampaikan kritik. Apabila ada keputusan dari pimpinan yang dinilai tidak sesuai aturan, maka mantan hakim ad hoc itu mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. Hal tersebut sudah pernah dilakukan ketika Wadah Pegawai dan beberapa pegawai struktural memprotes proses rotasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK pada tahun 2018. 

"Kan itu yang dinamakan ada keseimbangan hubungan antara pimpinan dengan staf. Kalau pimpinan di KPK tidak otoriter, bagus juga kan? Kalau memang (ada) yang bertentangan dengan aturan, silakan diPTUN-kan (diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Alex lagi. 

Ia menggaris bawahi apabila adalagi keputusan mereka yang digugat ke pengadilan, maka mereka tidak akan marah. 

2. Sistem pengambilan putusan di pimpinan KPK tidak bisa dilakukan oleh satu pihak

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ketika ditemui pada Jumat lalu, Alex tidak membantah memang menemui perwakilan dari penyidik KPK institusi kepolisian. Namun, bukan berarti, hal itu bisa diartikan ia mendukung sikap dari puluhan penyidik tersebut yang menolak adanya pelantikan penyidik internal tanpa melalui proses tes. 

"Ya, betul, mereka memang menghadap saya. Kan, gak mungkin saya menutup pintu apabila ada pegawai yang ingin menyampaikan sesuatu ke pimpinan," kata dia. 

Ketika menemui perwakilan penyidik dari unsur kepolisian, Alex mengatakan akan membahas isu soal keberatan mereka terkait pelantikan penyidik internal dengan pimpinan lainnya. 

"Kembali lagi, pimpinan di KPK itu kan sistemnya kolektif kolegial. Siapa pun memang boleh menemui pimpinan, tetapi kan pimpinan tidak bisa mengambil keputusan sendiri," tutur Alex. 

3. Pimpinan KPK mengaku tak mempermasalahkan kerap dikritik oleh publik

(Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan anggota Bawaslu Rahmat Bagja ) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, ketika IDN Times menanyakan soal persepsi KPK yang terkesan antikritik di bawah kepemimpinan jilid IV ini, giliran Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif yang membantahnya. Menurutnya, selama ini para pimpinan KPK terkesan biasa saja dalam menerima kritik dari publik. 

"Biasa aja kan (sikap) kami kalau dikritik? Lagipula, bagaimana caranya antikritik. Kalian (media) kan juga nulisnya gak ada yang muji-muji. Lebih banyak kritiknya," kata Syarif pada (15/5) lalu. 

Persepsi itu muncul ketika Ketua KPK Agus Rahardjo pada Agustus 2018 lalu meminta pihak luar tidak ikut campur dan memberikan komentar soal adanya protes rotasi terhadap pegawai struktural lembaga antirasuah itu. 

"Saya gak mau berkomentar soal itu. Itu urusan dalam, jangan diselesaikan dengan mengikutkan orang luar dong," kata Agus ketika itu. 

Menurut Agus, isu itu sudah dikatakan selesai usai digelar pertemuan antara pimpinan dengan Wadah Pegawai. Agus menyebut sudah dibuat aturan yang menjadi dasar bagi mereka untuk melakukan rotasi para pegawainya.

"(Kami) sudah ketemu sekali dengan seluruh pimpinan dan mereka. Tapi terserah mereka. Ini kan urusan internal, jadi sebaiknya orang-orang luar gak boleh ikut campur lah," kata dia lagi. 

Baca Juga: Walau Ada Konflik Antar Penyidik, KPK Pastikan Tetap Solid

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya