Pimpinan: Tidak Ada Konflik di Tubuh Internal KPK
"Itu semua bagian dari check and balances saja"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah telah terjadi konflik internal di dalam tubuh institusi antirasuah. Pernyataan Alexander itu disampaikan demi menepis pemberitaan yang gencar telah terjadi perpecahan di tubuh internal yang dimulai dari adanya keluhan dari penyidik internal bahwa mereka kesulitan menuntaskan kasus-kasus besar alias 'big fish'. Keberatan itu kemudian dituangkan oleh ratusan penyidik dan penyelidik ke dalam petisi yang ditujukan kepada pimpinan lembaga antirasuah.
Protes dialamatkan ke atasan mereka di Kedeputian Penindakan. Deputi Penindakan Brigjen (Pol) Firli diduga menjadi biang keladi terhambatnya penuntasan kasus-kasus korupsi besar yang kerap disebut 'big fish'. Konflik berlanjut dengan protes dari penyidik kepolisian terhadap pelantikan 24 penyelidik menjadi penyidik internal.
"Tidak ada konflik internal, itu kan bagian dari check and balances. Jadi, pegawai boleh mengkritik atau memberikan saran ke pimpinan. Pimpinan juga sebaliknya berhak mengontrol, mengkritik dan bahkan mengawasi staf yang ada di KPK," kata Alex ketika menjawab pertanyaan IDN Times pada Jumat (17/5) lalu di gedung KPK Jakarta.
Dengan demikian, Alex melanjutkan, ada keseimbangan hubungan antara pimpinan dengan para staf di KPK. Apakah kinerja KPK selama ini menjadi terganggu karena konflik internal itu akhirnya bocor ke publik?
Baca Juga: Pimpinan KPK Tolak Cabut Surat Keputusan Rotasi Pegawai
1. Alex membantah pimpinan KPK bersikap otoriter
Pada kesempatan itu, Alex mengatakan setiap pegawai KPK tidak dibungkam untuk menyampaikan kritik. Apabila ada keputusan dari pimpinan yang dinilai tidak sesuai aturan, maka mantan hakim ad hoc itu mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. Hal tersebut sudah pernah dilakukan ketika Wadah Pegawai dan beberapa pegawai struktural memprotes proses rotasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK pada tahun 2018.
"Kan itu yang dinamakan ada keseimbangan hubungan antara pimpinan dengan staf. Kalau pimpinan di KPK tidak otoriter, bagus juga kan? Kalau memang (ada) yang bertentangan dengan aturan, silakan diPTUN-kan (diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Alex lagi.
Ia menggaris bawahi apabila adalagi keputusan mereka yang digugat ke pengadilan, maka mereka tidak akan marah.
Baca Juga: Walau Ada Konflik Antar Penyidik, KPK Pastikan Tetap Solid