TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Indramayu Bantah Polisi Bersenjata Masuk ke Ponpes Al Zaytun

Polres sebut personel dengan senjata hanya ada di luar

Masjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Polres Indramayu membantah sejumlah personel dengan senjata laras panjang ikut masuk ke dalam Pondok Pesantren Al Zaytun saat penggeledahan pada Jumat (4/8/2023). 

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, seluruh personel yang menenteng senjata laras panjang berada di luar pondok pesantren.

"Polisi brimob tersebut hanya stand by dan tidak masuk ke dalam lingkungan ponpes. Mereka stand by di luar untuk antisipasi bila ada eskalasi ancaman terhadap petugas yang sedang melaksanakan penggeledahan," ungkap Fahri kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu (5/8/2023). 

Sebelumnya, sejumlah jurnalis melihat personel Polri membawa senjata laras panjang ikut mengawal penggeledahan di area sekitar Ponpes Al Zaytun. Polisi itu dilengkapi rompi antipeluru.

Penggeledahan dilakukan personel Polri setelah pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkans ebagai tersangka. Fahri menambahkan, lokasi penggeledahan berada di tempat tinggal dan kantor Panji Gumilang.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

1. Barang bukti yang disita dari Ponpes Al Zaytun bakal diumumkan Bareskrim Polri

Masjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Fahri menjelaskan barang bukti yang dibawa penyidik Mabes Polri dari Ponpes Al Zaytun akan disampaikan langsung oleh Bareskrim.

"Untuk barang bukti yang dilakukan penyitaan termasuk alat bukti lainnya nanti akan dirilis langsung oleh Bareskrim Polri," kata dia di luar Ponpes Al Zaytun pada Jumat kemarin. 

Sementara, ia mengaku tidak diberi informasi benda apa saja yang dibawa usai penggeledahan. 

"Untuk tempat, seperti yang saya sampainkan, yaitu perkantoran, tempat tinggal, tempat lain nanti akan disampaikan Bareskrim Polri," tutur dia. 

Menurut Fahri, penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam.

Baca Juga: Polri Geledah Ponpes Al Zaytun Terkait Penistaan Agama Panji Gumilang

2. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama pada 1 Agustus 2023. Keesokan harinya, penyidik memutuskan menahan Panji. 

Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Panji ditahan sejak 2 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB.

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan pada Rabu kemarin. 

Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.

Penyidik telah memeriksa 40 saksi, 17 ahli, dan mengumpulkan tiga alat bukti beserta satu surat untuk penetapan tersangka.

Baca Juga: Mahfud Akui Ponpes Al Zaytun Terkait Jaringan Negara Islam Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya