TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Tangkap 4 Orang Terkait Jual-Beli Surat Keterangan Sehat di Bali

Surat keterangan sehat dijual Rp100 ribu - Rp300 ribu

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Polda Bali bergerak cepat menyikapi laporan adanya jual-beli surat keterangan sehat palsu agar bisa melintasi Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk dan sebaliknya. Berdasarkan keterangan Polda Bali, ada empat orang yang berhasil ditangkap oleh personel kepolisian. Mereka adalah W (38 tahun), IA (35 tahun), RF (24 tahun) dan PEA (31 tahun).

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang viral di media sosial mengenai adanya penyediaan surat keterangan sehat yang diduga palsu dan sengaja dijual untuk pengguna Pelabuhan Gilimanuk yang akan menyeberang.

"Kisaran harga (jual) Rp100 ribu - Rp300 ribu," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes (Pol) Syamsi pada Jumat (15/5). 

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana dan Unit Reskrim kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan penyelidikan pada (12/5) lalu sekitar pukul 20:00 WITA. Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi Musliman dan Abdurrahman yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk. 

"Selanjutnya para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing. Berdasarkan hasil introgasi terhadap pelaku IA dan RF, mereka mengaku telah menjual lima lembar surat, per lembar dihargai Rp100 ribu," kata dia lagi. 

Lalu, dari mana surat keterangan sehat tapi palsu itu diperoleh para pelaku? Apa ancaman hukuman yang akan diterima oleh mereka?

Baca Juga: Surat Sehat Bebas COVID-19 Dijual Online, Ini Tanggapan Tokopedia

1. Pelaku memperoleh surat keterangan sehat palsu dari tersangka W seharga Rp25 ribu

Foto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Menurut keterangan Polda Bali, pelaku IA dan RF memperoleh surat keterangan sehat palsu dari pelaku lain yakni W seharga Rp25 ribu per lembarnya. Oleh W, surat keterangan sehat dari seorang dokter itu kemudian diperbanyak di tempat percetakan milik pelaku lainnya yakni SWP. 

"Pelaku W mengaku mendapat blanko surat keterangan sehat dengan cara memungut di depan minimarket SWT Gilimanuk dan memperbanyaknya. Caranya dengan fotokopi bersama pelaku PEA. Mereka menjual 10 lembar di mana harga per lembarnya mencapai Rp50 ribu ke para pengguna Pelabuhan Gilimanuk," ungkap Syamsi. 

Sementara, para pelaku menjual blanko surat keterangan sehat itu ke pelaku IA sebanyak tiga lembar. Per lembarnya IA harus membayar Rp25 ribu. 

"Pelaku memanfaatkan SE (Surat Edaran) Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk," tutur dia lagi. 

2. Para pelaku terancam hukuman bui selama enam tahun

Ilsutrasi penjara (IDN Times/Ayu Afria)

Berdasarkan perbuatannya, maka polisi menjerat empat pelaku dengan pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan palsu. 

"Ancaman hukumannya yakni penjara enam tahun," kata Syamsi. 

Polisi mengantongi dua barang bukti yaitu dua lembar surat keterangan sehat palsu dan satu printer L20. 

Baca Juga: Polri akan Tindak Jual Beli Surat Sehat Bebas COVID-19 di Media Sosial

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya