Prabowo akan Beri Kelonggaran Bagi Koruptor yang Mau Bertobat
"Kita akan minta para koruptor tobat dan kembalikan uang"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Calon presiden Prabowo Subianto kembali menyampaikan pernyataan kontroversial. Dalam kampanye akbar paslon nomor urut 02 yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno pada Minggu (7/4), mantan Komandan Jenderal Kopasus itu mengatakan akan meminta para koruptor yang kini ngumpet di luar negeri untuk kembali ke tanah air.
"Kemudian, kami akan minta mereka tobat dan sadar untuk mengembalikan uang yang mereka curi," kata Prabowo lantang.
Uniknya, Prabowo sempat mengatakan uang yang telah diambil koruptor tidak perlu dikembalikan semuanya. "Ya, boleh kita sisihkan dikitlah buat mereka. Untuk dia pensiun," tutur dia lagi.
Pernyataan Prabowo itu disampaikan ketika ia mengatakan akan menciptakan pemerintahan yang bersih jika terpilih sebagai presiden.
Lalu, apa maksud kalimat Prabowo yang ingin menyisihkan dana dari uang yang telah dicuri lalu diberikan sebagai duit pensiun bagi koruptor?
Baca Juga: Prabowo Janji Buktikan Setiap Perkataannya Ketika Sudah Menjabat
1. BPN menjelaskan apabila para koruptor mau bertobat dan mengembalikan uang yang telah dicuri, maka ada mekanisme khusus
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Ahmad Riza Patria, menjelaskan maksud dari pernyataan Prabowo tersebut. Ia mengatakan Prabowo bermaksud meminta para koruptor untuk bertobat dan mengakui kesalahannya. Apabila, mereka bertobat dengan mengembalikan uang yang sudah mereka korup, maka akan dicek sesuai aturan hukum bagaimana mekanisme yang sesuai.
"Sebenarnya, karakternya Beliau ini kan pemaaf. Dia minta, ini kan ke belakang banyak koruptor. Koruptor-koruptor itu diminta bertobat. Nah, setelah diminta bertobat, ya artinya dia mengungkapkan berapa banyak uang yang sudah dikorupsi dan sebagainya. Nah, bisa saja nanti ada mekanisme kalau tobat, menyerahkan (dana korupsinya), misal si mengembalikan uang hingga triliunan, maka akan diserahkan kepada negara," kata Riza yang dikonfirmasi pada Senin pagi (8/4).
Kini yang menjadi pertanyaan, apakah ada koruptor yang bersedia untuk bertobat dan mengaku korup? Sering kali yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka memprotesnya dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga: KPK Sebut Ada Kebocoran Rp2.000 Triliun, Prabowo: Saya Sangat Bahagia