TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ronny Talapessy Jamin Bharada E Tak akan Ganti Lagi Kesaksian di BAP

LPSK mengabulkan perlindungan dan JC bagi Richard Eliezer

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Pengacara baru Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meminta kepada publik tak perlu khawatir bahwa personel Polri berusia 24 tahun itu akan kembali mengganti kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia akan tetap kepada keterangan terbaru dan sejujurnya yaitu ia diperintahkan untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perintah datang langsung dari Irjen (Pol) Ferdy Sambo, atasannya. 

Kekhawatiran akan terjadi perubahan kesaksian dipicu adanya pergantian pengacara pada pekan lalu. Richard disebut-sebut mencabut kuasanya secara sepihak kepada Deolipa Yumara. Lalu, ia menunjuk Ronny Talapesy. 

"Perlu disampaikan ke publik tidak usah khawatir kalau dengan hadirnya saya sebagai pengacara Bharada E akan mengubah konstruksi hukum atau BAP yang sudah dijalankan. Di sini kepentingan kita adalah membela hak-hak dari saudara Bharada E. Kami sangat apresiasi teman-teman dari Polri, termasuk timsus dan Pak Kapolri," ungkap Ronny kepada media, Kamis, (18/8/2022).

Ia mengatakan, selama berada dalam penahanan di Bareskrim, hak-hak kliennya telah dipenuhi. "Ke depan, kami akan melakukan pembelaan. Dari tim (kuasa hukum) sedang mengajukan permohonan terkait dengan saksi yang meringankan dan saksi-saksi ahli. Ini semua kami lakukan karena tidak terlepas sebagai empati kami terhadap keluarga Brigadir J. Tapi, dalam hal ini, kami juga berkepentingan untuk memastikan bahwa saudara Bharada E mendapatkan hukum yang seadil-adilnya," kata dia. 

Ia sekali lagi menegaskan kepada publik agar tak perlu khawatir bahwa keterangan Richard akan berubah. Termasuk keterangan bahwa ia sempat diiming-imingi duit Rp1 miliar oleh Sambo usai mengeksekusi Brigadir J. 

"Tidak usah khawatir kalau itu semua akan berubah. Tidak (akan berubah). Semua proses penyidikan kan masih berjalan. Jadi, kita percayakan kepada penyidik yang bekerja. Tetapi, dalam perkara ini, semua sudah didudukan secara proporsional," tuturnya lagi. 

Apa konsekuensinya bila Bharada E kembali mengubah keterangannya di BAP?

Baca Juga: LPSK: Bila Bharada E Ubah BAP Lagi, Justice Collaborator Bisa Dicabut 

1. Status 'justice collaborator' Bharada E bisa dicabut LPSK bila keterangan di BAP berubah lagi

Konferensi Pers Data dan Fakta Terkait Temuan Lapangan LPSK dalam Kasus Krangkeng Manusia di Kabupaten Langkat oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.(YouTube/LPSK)

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) bagi Richard. Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan penuh bagi personel Brimob tersebut.

Maka, lantaran mendapat perlindungan dari LPSK, Richard bakal turut dikawal oleh staf dari LPSK selama 24 jam/hari dari luar sel. Hal itu demi memastikan keselamatan Richard selama ditahan di sel Bareskrim.

Selain itu, staf dari LPSK juga bakal mengawal selama Richard dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari tim khusus bentukan Kapolri. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bakal ada konsekuensi bagi Richard bila mengubah lagi isi BAP nya. 

"Status justice collaborator (JC) itu bukan status permanen. Status itu bisa dicabut, dibatalkan atau tidak berlaku apabila orang tersebut atau pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam memberikan keterangannya. Jadi, bila nanti keterangannya berubah-ubah dan tidak mendukung perkara ini, maka status JC bisa dicabut," ungkap Edwin ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada 15 Agustus 2022 lalu. 

Meski ia tak menampik, bahwa keputusan akhir penetapan justice collaborator berada di tangan majelis hakim. Bila majelis hakim mengabulkan status JC, maka Richard bisa terhindar dari ancaman bui 15 tahun. Bahkan, tak tertutup kemungkinan, Richard bisa dibebaskan dari semua dakwaan.

2. Ronny mengaku ditunjuk langsung sebagai pengacara oleh keluarga Richard

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, ia mengatakan ditunjuk menjadi kuasa hukum Richard berdasarkan instruksi langsung kedua orang tuanya. Ia menyebut terkait pencabutan kuasa adalah hak dari klien. 

"Saya kenal keluarga Bharada E. Jadi, tolong dihargai proses ini supaya keluarga merasa nyaman. Ada hak-hak dan privasi yang memang harus dijaga bersama," kata dia. 

Ia mengaku selama nyaris satu minggu menjadi pengacara Richard, ia bekerja sesuai dengan hati nuraninya. Ia menepis ada intervensi dari sejumlah pihak termasuk Bareskrim Mabes Polri. 

"Ini kasus pro bono. Karena hati nurani saya melihat anak ini harus dibela," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Beri Perlindungan Penuh, LPSK Kirim Staf Kawal Bharada E di Bareskrim 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya