Ronny Talapessy Jamin Bharada E Tak akan Ganti Lagi Kesaksian di BAP
LPSK mengabulkan perlindungan dan JC bagi Richard Eliezer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara baru Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meminta kepada publik tak perlu khawatir bahwa personel Polri berusia 24 tahun itu akan kembali mengganti kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia akan tetap kepada keterangan terbaru dan sejujurnya yaitu ia diperintahkan untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perintah datang langsung dari Irjen (Pol) Ferdy Sambo, atasannya.
Kekhawatiran akan terjadi perubahan kesaksian dipicu adanya pergantian pengacara pada pekan lalu. Richard disebut-sebut mencabut kuasanya secara sepihak kepada Deolipa Yumara. Lalu, ia menunjuk Ronny Talapesy.
"Perlu disampaikan ke publik tidak usah khawatir kalau dengan hadirnya saya sebagai pengacara Bharada E akan mengubah konstruksi hukum atau BAP yang sudah dijalankan. Di sini kepentingan kita adalah membela hak-hak dari saudara Bharada E. Kami sangat apresiasi teman-teman dari Polri, termasuk timsus dan Pak Kapolri," ungkap Ronny kepada media, Kamis, (18/8/2022).
Ia mengatakan, selama berada dalam penahanan di Bareskrim, hak-hak kliennya telah dipenuhi. "Ke depan, kami akan melakukan pembelaan. Dari tim (kuasa hukum) sedang mengajukan permohonan terkait dengan saksi yang meringankan dan saksi-saksi ahli. Ini semua kami lakukan karena tidak terlepas sebagai empati kami terhadap keluarga Brigadir J. Tapi, dalam hal ini, kami juga berkepentingan untuk memastikan bahwa saudara Bharada E mendapatkan hukum yang seadil-adilnya," kata dia.
Ia sekali lagi menegaskan kepada publik agar tak perlu khawatir bahwa keterangan Richard akan berubah. Termasuk keterangan bahwa ia sempat diiming-imingi duit Rp1 miliar oleh Sambo usai mengeksekusi Brigadir J.
"Tidak usah khawatir kalau itu semua akan berubah. Tidak (akan berubah). Semua proses penyidikan kan masih berjalan. Jadi, kita percayakan kepada penyidik yang bekerja. Tetapi, dalam perkara ini, semua sudah didudukan secara proporsional," tuturnya lagi.
Apa konsekuensinya bila Bharada E kembali mengubah keterangannya di BAP?
Baca Juga: LPSK: Bila Bharada E Ubah BAP Lagi, Justice Collaborator Bisa Dicabut
1. Status 'justice collaborator' Bharada E bisa dicabut LPSK bila keterangan di BAP berubah lagi
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) bagi Richard. Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan penuh bagi personel Brimob tersebut.
Maka, lantaran mendapat perlindungan dari LPSK, Richard bakal turut dikawal oleh staf dari LPSK selama 24 jam/hari dari luar sel. Hal itu demi memastikan keselamatan Richard selama ditahan di sel Bareskrim.
Selain itu, staf dari LPSK juga bakal mengawal selama Richard dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari tim khusus bentukan Kapolri. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bakal ada konsekuensi bagi Richard bila mengubah lagi isi BAP nya.
"Status justice collaborator (JC) itu bukan status permanen. Status itu bisa dicabut, dibatalkan atau tidak berlaku apabila orang tersebut atau pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam memberikan keterangannya. Jadi, bila nanti keterangannya berubah-ubah dan tidak mendukung perkara ini, maka status JC bisa dicabut," ungkap Edwin ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada 15 Agustus 2022 lalu.
Meski ia tak menampik, bahwa keputusan akhir penetapan justice collaborator berada di tangan majelis hakim. Bila majelis hakim mengabulkan status JC, maka Richard bisa terhindar dari ancaman bui 15 tahun. Bahkan, tak tertutup kemungkinan, Richard bisa dibebaskan dari semua dakwaan.
Baca Juga: Beri Perlindungan Penuh, LPSK Kirim Staf Kawal Bharada E di Bareskrim