TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekjen Kemenag Bantah Ada Campur Tangan Rommy untuk Mengisi Jabatan

Kemenag berkukuh semua sudah dilakukan sesuai prosedur

(Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan akhirnya melangkahkan kakinya ke luar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu sore (27/3). Ia tiba di gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 09:30 WIB. Penyidik KPK mencecarnya dengan berbagai pertanyaan terkait proses seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama selama 7 jam dan 30 menit. Hal ini lantaran Nur Kholis turut menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Pejabat Tinggi di institusi tersebut. 

Lalu, apa yang disampaikan oleh Nur Kholis kepada penyidik KPK? Apalagi ini bukan kali pertama ia mendatangi gedung lembaga antirasuah. 

"Saya sebagai ketua panitia seleksi jabatan tinggi madya atau pratama Kementerian Agama memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dan membawa dokumen yang dibutuhkan terkait dengan proses kerja sekaligus juga alur daripada seleksi jabatan di Kementerian tahun 2019," kata Nur Kholis kepada media yang menemuinya kemarin. 

Ia mengaku baru diperiksa sekitar pukul 10:00 WIB dan rampung pukul 17:30 WIB. Lalu, apa komentar Nur Kholis soal adanya dugaan peran Rommy dalam proses jual beli jabatan di Kementerian Agama?

Baca Juga: Sekarang Giliran Sekjen Kementerian Agama yang Dipanggil KPK

1. Sekjen mengaku tidak tahu soal adanya peran Rommy dalam membantu proses seleksi di Kemenag

Rommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Saat ditanya soal dugaan campur tangan Rommy dalam proses seleksi di Kementerian Agama, Nur Kholis mengatakan tidak tahu. Ia menegaskan proses seleksi yang berlangsung di institusi tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada. 

"Jadi, semua sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar kami melakukan kerja sebagai panitia seleksi, sehingga pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK tentu mendalami dari sisi misal dasar hukumnya apa, kemudian business processnya seperti apa dari awal sampai ke tahap akhir," kata Nur Kholis menjelaskan. 

Sayangnya, Nur Kholis tidak menjelaskan mengapa nama Haris Hasanuddin justru yang lolos dan dilantik sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur. Padahal, nama Haris tidak masuk ke dalam daftar nama yang direkomendasikan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

"(Pertanyaan) itu nanti menjadi ranahnya KPK. Kami sudah memberikan penjelasan kepada mereka dan bukan ke awak media," kata dia lagi. 

2. Sekjen Kemenag mengaku tidak tahu apabila ada uang yang dilibatkan

(Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Nur Kholis juga mengaku tidak tahu apabila selama proses seleksi jabatan di Kemenag perlu membutuhkan sejumlah uang. Ia kembali menegaskan sejak awal dibentuk panitia seleksi jabatan hingga terpilihnya para pejabat tinggi di Kemenag sudah sesuai dengan prosedur. 

"Kan sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 mengenai manajemen ASN. Jadi, saya sebagai sekretaris jenderal Kemenag dan siapapun itu secara eks officio bertindak karena jabatan sebagai ketua pansel yang dikukuhkan oleh perintah pimpinan melalui SK Menteri," kata dia lagi. 

Tugas masing-masing individu di panitia seleksi berbeda. Sebab, ada dua panitia seleksi. 

"Saya sebagai ketua, sekretaris dan juga 3 anggota. Lalu, ada panitia pelaksana yang diketuai oleh kepala biro kepegawaian," tutur dia lagi. 

3. Nur Kholis merangkap jabatan karena mengikuti instruksi dari Menteri Agama Lukman

(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika memberikan keterangan pers) ANTARA FOTO/Nalendra

Nur Kholis menjelaskan juga alasan mengapa ia bisa sampai merangkap jabatan. Selain menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, ia juga menduduki kursi Plt Inspektur Jenderal. Posisi irjen kosong lantaran Mochammad Jasin diminta mundur oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin. 

Sementara, posisinya yang rangkap jabatan lantaran ia mengikuti instruksi dari Menag Lukman. 

"Aturan di dalam manajemen kepegawaian eselon I tidak bisa dijabat oleh eselon II. Tetapi, harus dijabat oleh eselon I yang lain. Mengapa saya diinstruksikan Menteri Agama sebagai Plt Inspektur Jenderal? Karena sejak 5 Oktober 2018 saya kan dikukuhkan menjadi Sekjen Kementerian Agama. Sementara, kursi Irjen kosong. Tapi, kekosongan kursi tidak boleh terjadi," kata Nur Kholis.

Akhirnya, dari sana ia mengikuti instruksi Menteri agar merangkap jabatan itu sementara waktu.  

Baca Juga: Usai OTT, Menag Lukman Seleksi Ulang Pejabat di Kementerian Agama

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya