Serikat Buruh: Apa Hak Pemerintah Menahan JHT, Itu Uang Kami!
ASPEK duga pemerintah tak punya dana yang cukup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mengaku tak habis pikir terkait alasan yang menjadi dasar pemerintah untuk mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Presiden ASPEK, Mirah Sumirat mengatakan, tidak ada alasan apa pun bagi pemerintah untuk menahan dana JHT lantaran uang itu diperoleh dengan cara pemotongan dari gaji pokok. Sementara, di dalam aturan baru yang diteken 2 Februari 2021 lalu, terdapat ketentuan JHT baru bisa diambil ketika pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
"Situasinya kan saat pandemik ini banyak buruh yang kena PHK dan tidak mendapat pesangon, kehidupan buruh semakin memburuk ketika tidak ada kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) di tahun 2021. Ketika situasinya seperti ini, dana JHT itu dibutuhkan oleh buruh di Indonesia," ungkap Mirah ketika berbicara kepada media, pada Minggu, 13 Februari 2022.
"Kedua, kan tidak ada alasan apa pun (bagi pemerintah) untuk menghalangi (buruh mengambil JHT-nya). Di sana kan tidak ada sepeser pun uang pemerintah juga. Itu (JHT) berasal dari uang buruh dan pemberi kerja, artinya pengusaha," tutur dia lagi.
Ia menyebut, aturan untuk mengambil dana JHT sudah ada di Permenaker Tahun 2015 lalu. Begitu juga ketika terjadi krisis 1998, para buruh dibolehkan mengambil dana JHT.
"Permenaker ini ditentang, baik oleh pekerja kerah putih di pabrik maupun di kantor," katanya.
Ia menduga, keputusan itu dibuat oleh pemerintah karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Maka, dana JHT ditahan dulu sementara waktu.
Apa tanggapan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait tuduhan itu?
Baca Juga: Banyak Rugikan Pekerja, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida Fauziyah
1. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diragukan bisa bantu pekerja yang kena PHK
Kemenaker kerap menyebut, bagi pekerja yang kena PHK bisa menggunakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, program tersebut baru diluncurkan pada 22 Februari 2022 mendatang. Sehingga, program itu belum berjalan. Mirah juga mengatakan banyak pekerja yang belum didaftarkan di program tersebut.
"Ketika pekerja belum dimasukan ke dalam JKP, bagaimana jaminan hari tua (JHT) yang sudah menjadi haknya, seandainya ia di-PHK di tengah jalan," ungkap Mirah.
Selain itu, menurut Mirah, keputusan JKP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Padahal, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemerintah membuat aturan baru selama proses perbaikan dua tahun ini.
"Kan MK sudah menyatakan bahwa Omnibus Law itu inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD. Artinya, turunan di bawah peraturan itu harus ditahan dulu, gak boleh dijalankan. Ini kan berdampak strategis dan luas, program dari JKP. Maka, tidak boleh ada pembahasan JKP tersebut," tutur dia.
Baca Juga: Cara Klaim JHT Full Sebelum Usia 56 Tahun, cuma Bisa sampai 3 Mei lho!