Sofyan Basir Berada di Prancis Saat Ditetapkan Jadi Tersangka
Pengacara menduga Sofyan sedang melakukan kunjungan kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah mengumumkan Dirut PT PLN Persero, Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4). Namun, uniknya, ketika status hukumnya diumumkan, Sofyan justru tengah tak berada di Indonesia. Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, menyebut kliennya tengah berada di Prancis.
"Sepertinya begitu (sedang berada di Perancis) untuk urusan pekerjaan," kata Soesilo ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada Rabu (24/4).
Hal ini membuat publik curiga Sofyan tidak akan kembali ke Tanah Air usai namanya disebut sebagai tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1. Lalu, apa komentar KPK mengenai hal tersebut?
Baca Juga: Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Bankir yang Jadi Tersangka Korupsi
1. Sofyan Basir sudah berada di luar Indonesia sejak satu pekan yang lalu
Menurut Soesilo, kliennya itu sudah berada di luar Indonesia sejak satu pekan yang lalu. Namun, ia tidak merinci siapa saja yang mendampingi Sofyan selama melakukan kunjungan kerja tersebut. Ia juga tidak menjelaskan secara detail pekerjaan apa yang dilakukan oleh kliennya di Prancis.
"Yang jelas (ia berada di Prancis) terkait urusan pekerjaan," kata Soesilo.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1