TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sofyan Basir Berada di Prancis Saat Ditetapkan Jadi Tersangka

Pengacara menduga Sofyan sedang melakukan kunjungan kerja

(Dirut PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah mengumumkan Dirut PT PLN Persero, Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4). Namun, uniknya, ketika status hukumnya diumumkan, Sofyan justru tengah tak berada di Indonesia. Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, menyebut kliennya tengah berada di Prancis. 

"Sepertinya begitu (sedang berada di Perancis) untuk urusan pekerjaan," kata Soesilo ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada Rabu (24/4). 

Hal ini membuat publik curiga Sofyan tidak akan kembali ke Tanah Air usai namanya disebut sebagai tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1. Lalu, apa komentar KPK mengenai hal tersebut?

Baca Juga: Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Bankir yang Jadi Tersangka Korupsi

1. Sofyan Basir sudah berada di luar Indonesia sejak satu pekan yang lalu

(Direktur Utama PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut Soesilo, kliennya itu sudah berada di luar Indonesia sejak satu pekan yang lalu. Namun, ia tidak merinci siapa saja yang mendampingi Sofyan selama melakukan kunjungan kerja tersebut. Ia juga tidak menjelaskan secara detail pekerjaan apa yang dilakukan oleh kliennya di Prancis. 

"Yang jelas (ia berada di Prancis) terkait urusan pekerjaan," kata Soesilo. 

2. Kuasa hukum menyebut Sofyan akan bersikap kooperatif

(Penyidik KPK ketika tengah menggeledah kantor pusat PLN pada 2018) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Lalu, apakah Sofyan akan kembali ke Tanah Air usai namanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Soesilo menyebut kliennya itu akan bersikap kooperatif dan mematuhi aturan hukum.

"Pak Sofyan orang yang patuh hukum, sepanjang ada faktanya saya kira Beliau akan bersikap kooperatif," kata Soesilo. 

Keyakinan Sofyan akan bersikap kooperatif juga disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

"Sejauh ini tidak ada indikasi tidak kooperatif. Apalagi kan KPK kemarin sudah mengimbau agar ketika tersangka dan saksi dipanggil dapat hadir," kata Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Pihak Kementerian BUMN dan PLN, Febri menambahkan, juga sudah memberikan kepastian kalau mereka akan bersikap kooperatif. 

3. Kuasa hukum belum bisa mengontak Sofyan Basir yang berada di Prancis

(Dirut PT PLN Persero Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Soesilo mengaku hingga saat ini ia belum berkomunikasi dengan kliennya itu. Ia berharap pada akhir minggu ini komunikasi dengan mantan Dirut BRI tersebut sudah bisa terjalin. 

Soesilo pun menilai kliennya itu seharusnya sudah tahu apabila status hukumnya sudah dijadikan tersangka. 

"Kalau Beliau mengikuti pemberitaan seharusnya sudah tahu (kalau dijadikan tersangka oleh KPK)," tutur dia. 

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya