Sedang Jalani Proses Hukum di KPK, Suami Hakim Merry Purba Wafat
Suami Hakim Merry tutup usia karena stres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Beban yang dihadapi oleh hakim ad-hoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, semakin berat. Selain tengah menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia juga ditinggal oleh suaminya. Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Merry, Efendi Lod Simanjuntak. Kepada IDN Times yang menghubunginya pada Jumat pekan lalu, Efendi mengatakan suami Merry wafat pada hari itu.
"Beliau tahu suaminya meninggal hari ini juga (Jumat). Yang memberi tahu kita," ujar Efendi kepada IDN Times melalui telepon.
Ia mengatakan suami Merry menderita batin yang dalam sejak istrinya tertangkap dalam OTT KPK.
"Apalagi suaminya kan mengikuti terus kasus yang dialami oleh istrinya. Jadi, dia tidak percaya bagaimana Helpandi mengatakan kalau Merry menerima uang, sehingga itu terakumulasi dan menjadi depresi," kata Efendi.
Lalu, apakah KPK memberikan izin kepada Merry untuk melayat?
Baca Juga: Sambil Menangis Terisak, Hakim Merry Purba Mengaku Dijebak Saat OTT
1. KPK memberikan izin bagi Merry Purba untuk melayat suaminya
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah sudah memberikan izin bagi Merry untuk melayat ke rumah mereka di Medan pada hari ini.
"Tadi pagi sudah ke Medan setelah diberikan izin oleh hakim. Sore tadi sudah kembali ke Jakarta," kata Febri melalui pesan pendek kepada IDN Times.
Izin serupa juga pernah diberikan oleh KPK kepada Zumi Zola ketika ayahnya, Zulkifli Nurdin wafat. Zumi diizinkan berangkat ke Jambi pada pagi hari, kemudian di hari yang sama ia kembali ke sel tahanan.
Baca Juga: Salah Satu Hakim yang Ditangkap KPK Pernah Tangani Kasus Meliana