Terbukti Korupsi, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Bui
Emir sempat mengaku khilaf atas perbuatannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sia-sia upaya yang dilakukan oleh eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar untuk menyampaikan nota pembelaan pada Jumat (1/5). Sebab, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (8/5), Emir tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan bankir itu tetap dinilai telah korupsi dengan menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan melakukan pencucian uang dengan total Rp87,464 miliar. Atas perbuatannya itu, maka Emir dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," tutur Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Pengadilan Tipikor pada hari ini dan dikutip kantor berita Antara.
Demi mencegah meluasnya wabah COVID-19, maka persidangan dilakukan secara virtual. Emir dan kuasa hukum berada di gedung C1 KPK. Sedangkan, majelis hakim berada di PN Jakpus. Sementara, jaksa penuntut berada di gedung KPK K4.
Vonis yang dijatuhkan bagi Emir sesungguhnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar pria berusia 60 tahun dibui 12 tahun. Lalu, bagaimana sikap Emir terhadap vonis itu?
Baca Juga: Nasib Emirsyah Satar, dari Dirut Garuda Jadi Terdakwa Kasus Korupsi
1. PN Jakarta Pusat turut menghukum Emir agar membayar uang pengganti senilai SGD$2,1 juta
Selain dihukum secara fisik dan membayar denda, Emir juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai SGD$2.117.315 atau setara Rp22,3 miliar. Uang itu wajib dibayar karena nominalnya sama dengan keuntungan yang ia terima karena menerima suap dari perusahaan mesin pesawat asal Inggris, Rolls Royce.
"Selambat-lambatnya uang pengganti dibayar usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Hakim Rosmina.
Bila harta yang disita ternyata masih belum cukup, maka vonisnya ditambah dua tahun bui. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 12 tahun bui dan denda Rp10 miliar.
Baca Juga: Emirsyah Satar Diduga Terima Suap Tidak Hanya dari Rolls Royce