Terdakwa BLBI Bersalah di Pengadilan, Tapi Bebas di Mahkamah Agung
KPK tetap menghormati putusan Mahkamah Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menyembunyikan keheranan mereka ketika majelis hakim di Mahkamah Agung malah mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus rasuah Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan kasasi itu disampaikan pada Selasa (9/7), hari terakhir yang menjadi batas penahanan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.
Kendati begitu, lembaga antirasuah tetap menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim di MA. Mereka pun membiarkan Syafruddin melenggang bebas dari rutan KPK.
"Dengan tetap mengacu pada prinsip dasar menghormati institusi peradilan dan sesuai hukum yang berlaku, maka KPK akan melaksanakan putusan kasasi ini sebagaimana disebutkan di dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada malam ini.
Lalu, apa langkah lembaga antirasuah selanjutnya? Apakah putusan ini berpengaruh terhadap pengusutan kasus BLBI dengan tersangka pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim?
Baca Juga: Pengacara Terdakwa BLBI: Sulit Bagi KPK Ajukan PK Vonis Kasasi MA
1. KPK baru akan menetapkan langkah hukum selanjutnya usai menerima salinan amar putusan
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pihaknya baru akan memutuskan langkah hukum selanjutnya usai salinan putusan kasasi diterima secara resmi. Setelah itu, KPK akan mempelajari dengan cermat putusan tersebut untuk mempertimbangkan secara serius langkah hukum apa yang akan diambil.
"Apakah kami akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang aturan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Saut pada malam ini.
Ia pun menegaskan lembaga antirasuah akan tetap berupaya maksimal sesuai dengan kewenangannya untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Baca Juga: [BREAKING] Syafruddin Arsyad Temenggung Akhirnya Melenggang Bebas